Pelecehan Seksual
Minta Dibebaskan, Begini Curhatan Pilu Agus Buntung kepada Hakim soal Kepayahannya Berada di Penjara
Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual Agus Buntung itu hanya satu orang.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, MATARAM - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
Pada kesempatan itu, akun diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya terkait kasus yang menjeratnya.
Agus juga berkisah mengenai kondisi yang dialaminya selama berada di dalam Lapas
Ia mengaku sulit untuk beraktivitas lantaran tidak adanya pendamping, sedangkan kondisi fisiknya yang terbatas
Kuasa hukum Agus, Michael Anshory menyampaikan dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain itu dia menyampaikan kondisi dirinya di Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, di mana sudah dua minggu dia tidak didampingi tenaga pendamping.
Baca juga: Terungkap Misteri Kematian Perawat Cantik di Kalteng, Ditemukan Tewas di Jalanan dengan Wajah Lebam
"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.
Pembelaan yang disampaikan Agus juga sama dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum, Michael mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti secara hukum.
Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang.
Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.
"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapaa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," kata Michael.
Baca juga: Sogol Suryo Sadino Yakin Ijazah Jokowi Asli: Kalau Terbukti Palsu Saya Akan Telan Panci Satu Pabrik
Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.
Saat mendengar kuasa hukum membacakan terkait dengan riwayat hidupnya, Agus sempat menangis bahkan muntah di tengah persidangan sehingga harus ditunda beberapa waktu sebelum dilanjutkan.
Terkait hal tersebut, Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramanya mengatakan, sebelum persidangan majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Agus.
"Agus menyampaikan dalam kondisi sehat, ini terjadi karena kondisi tertentu. Kalau dalam kondisi sakit tidak mungkin dilanjutkan persidangan," kata Sandi.
Pada sidang berikut akan disampaikan replik oleh jaksa penuntut umum, ini disampaikan secara tertulis karena kuasa hukum meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutannya.
Di Sidang Perdana, Agus Buntung Sebut Jaksa Bohong
Agus Buntung sempat menyebut jaksa bohong jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Sidang perdana kasus pelecehan seksual Agus Buntung digelar pada Kamis (16/1/2025).
Adapun agenda sidang perdana ini yakni pembacaan dakwaan.
Dimuat TribunLombok, Agus Buntung nampak mengenakan rompi berwarna merah maroon, saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Setibanya di PN Mataram, Agus langsung melayangkan protes soal fasilitas bagi penyandang disabilitas di tahanan.
Agus mengaku, fasilitas yang dijanjikan sebelumnya ternyata belum terpenuhi.
Misalnya kata Agus, janji jaksa yang akan menyediakan pendamping di Lapas disebutnya sebuah kebohongan.
"Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di Lapas atau disebut dengan fasilitas disabilitas."
"Saya menyebutkan atas nama KDD (Komisi Disabilitas Daerah) untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong," kata Agus.
Satu di antara 19 kuasa hukum Agus, Ainuddin mengatakan, kliennya merasa tidak nyaman di dalam Lapas.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Bisa tahanan rumah atau tahanan kota, supaya hak-haknya bisa terpenuhi seperti biasa," jelasnya.
Baca juga: Merengek ke Jaksa Agar Tidak Dipenjara, Agus Buntung: Ini Saja Saya Juga Tahan Kencing
Sementara itu, Ketua KKD NTB, Joko Jumadi menjelaskan, fasilitas yang diberikan di Lapas bukan perkara kenyamanan, melainkan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
"Kalau masalah nyaman, tidak nyaman, tidak ada satupun Lapas yang nyaman. Kalau tenaga pendamping itu dari narapidana di Lapas," terangnya.
Joko mengatakan, Agus mendapatkan tenaga pendamping selama di Lapas yang berasal dari narapidana setempat.
Sosok yang mendampingi Agus, kata Joko, merupakan sepupunya yang juga narapidana.
"Sementara didampingi sepupunya kemarin, setalah masuk itu infonya masih sering nangis."
"Untuk menenangkan dan membantu Agus dalam melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan sendiri," ungkapnya, Senin (13/1/2025).
Agus resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka mengatakan, penahanan terhadap Agus dilakukan selama 20 hari.
Keputusan melakukan penahanan terhadap Agus disebut sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," jelasnya.
Ivan menjelaskan, ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.
Tak hanya itu, Agus juga disebut akan mendapatkan tenaga pendamping di Lapas.
Viral Agus Buntung Makan Roti di Dalam Lapas
Sebelumnya sempat viral video yang berisi I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, asyik makan roti di dalam lapas.
Ternyata, viralnya video Agus Buntung ini berbuntut pada pemeriksaan pegawai koperasi yang merekamnya.
Tampaknya ada kesalahan yang dilakukan pegawai koperasi itu.
Seperti diketahui, Agus Buntung ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, atas kasus pelecehan seksual.
Baca juga: Detik-detik Agus Buntung Bak Pejabat Saat Turun dari Mobil Tahanan
Baca juga: Detik-detik Agus Buntung Berteriak Sambil Nangis Meraung Saat Tau Ibunya Pingsan Usai Hadiri Sidang
Dalam video berdurasi 16 detik tersebut, Agus Buntung terlihat santai dan tersenyum sambil mengunyah makanan, yang direkam oleh seorang pegawai koperasi di lapas.
Agus, yang saat ini menjalani hukuman, tampak tidak menunjukkan tanda-tanda tekanan di dalam lapas.
Video ini diambil oleh pegawai koperasi yang bertugas mengontrol uang virtual, dan ia mengaku telah mendapatkan izin untuk membawa ponsel ke dalam lapas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Kalapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Muhammad Fadli, menjelaskan bahwa meskipun penggunaan alat perekam di dalam lapas dilarang, pegawai koperasi tersebut memiliki izin khusus untuk membawa ponsel.
"Yang bersangkutan bertugas mengatur transaksi uang virtual yang memang dibolehkan membawa HP karena langsung izinnya dari pusat," ujar Fadli dikutip dari Tribunnews.com.
Fadli menambahkan bahwa pegawai koperasi merekam Agus untuk membuktikan bahwa Agus tidak tertekan selama di penjara.
Namun, video tersebut hanya dikirimkan ke grup keluarga pegawai itu.
Akibatnya, video itu viral. Saat ini pegawai tersebut sedang dalam proses pemeriksaan terkait pengambilan video tersebut.
“Dia merekam memastikan agus tidak tertekan di dalam lapas, tapi dikirimkan ke group keluarga dia," ujar Fadli.
"Dan yang bersangkutan saat ini lagi dalam proses pemeriksaan,” imbuhnya.
Fadli menegaskan bahwa Agus diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya.
Ia ditempatkan di blok hunian khusus untuk disabilitas dan lansia dengan kapasitas 20 orang.
"Agus tidak ada ruangan khusus, ia bersama 14 narapidana lainnya. Yang membedakan hanya fasilitas kamar mandi, di mana Agus menggunakan kloset duduk yang diperuntukkan bagi lansia dan disabilitas," jelasnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meski Agus memiliki status sebagai terdakwa, hak-haknya sebagai warga binaan tetap dijaga oleh pihak lapas.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com
Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM Terhadap Dosen Perempuan Didalami Polisi, Lapor Balik |
![]() |
---|
Akui Pernah Rangkul dan Pegang Paha Siswi, Oknum Guru SMPN 13 Bekasi Klaim Bukan Pelecehan |
![]() |
---|
Berstatus ASN, Oknum Guru di SMPN 13 Bekasi yang Diduga Lakukan Pelecehan Akhirnya Diskors |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pelecehan kepada Siswi, Oknum Guru di SMPN 13 Bekasi Diskors dan Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Oknum Guru di SMPN 13 Diduga Lecehkan Murid, Wali Kota Bekasi Kerahkan Tim untuk Menyelidiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.