Premanisme

Polisi Copot Bendera Ormas Pemuda Pancasila di Tanah Abang Jakpus, Sebut Premanisme Tak Boleh Ada

Polisi Copot Bendera Ormas Pemuda Pancasila di Tanah Abang Jakpus, Sebut Premanisme Mesti Diberantas

Humas Polres Jakpus
COPOT BENDERA ORMAS - Jajaran Polsek Metro Tanah Abang menertibkan sejumlah atribut ormas yang dipasang secara ilegal di wilayah Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2025) dengan cara mencopotnya. Salah satu atribut yang ditertibkan adalah bendera milik organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila yang sebelumnya terpasang di Pos Jalan Tenaga Listrik 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jajaran Polsek Metro Tanah Abang menertibkan sejumlah atribut ormas yang dipasang secara ilegal di wilayah Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2025) dengan cara mencopotnya.

Salah satu atribut yang ditertibkan adalah bendera milik organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila yang sebelumnya terpasang di Pos Jalan Tenaga Listrik

Penurunan dilakukan secara kondusif oleh anggota ormas sendiri atas nama Gazilbi atas instruksi polisi.

Baca juga: Dukung Langkah Presiden Prabowo Berantas Premanisme Berbaju Ormas, Dedi Mulyadi: Berikan Rasa Aman

Pencopotan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, bahwa tindakan ini adalah bentuk penegakan hukum atas pelanggaran ketertiban umum.

“Tidak ada ruang bagi premanisme di Jakarta Pusat. Atribut-atribut ilegal harus dicopot demi menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik antar kelompok masyarakat,” tegasnya.

Sementara, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki  menyampaikan, bahwa pendekatan persuasif tetap diutamakan.

Baca juga: Investor Tidak Perlu Takut dengan Aksi Premanisme, Kapolri: Urusan Keamanan Kami yang Tangani

“Kami berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan warga. Syukurlah, kesadaran ormas cukup tinggi dan mereka bersinergi dalam menjaga kondusifitas wilayah,” ujarnya.

Kata Harris, Penertiban ini dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pemasangan atribut tanpa izin di fasilitas umum.

Lebih lanjut, Harris memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan di wilayah lain yang masih ditemukan atribut ormas ilegal.

“Kami ingin memastikan semua pihak patuh pada aturan. Premanisme dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan berkembang,” imbuhnya. (m32) 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved