Kriminalitas

Sering Malak Warga, Dua Pria Berkedok Pak Ogah di Kemayoran Dibekuk Polisi

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Budi Setiadi, mengatakan penangkapan berlangsung cepat berkat informasi warga.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Ist
PEMALAK- Dua pria yang kerap memalak di Kemayoran ditangkap polisi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun 

 


Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 


WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Dua pria berinisial RH (27) dan AF (31) yang kerap memalak pengendara dengan modus berpura-pura mengatur lalu lintas di kawasan Jembatan Marto, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil diringkus aparat Polsek Kemayoran pada Sabtu (10/5/2025).

Keduanya diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Centre 110.

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Budi Setiadi, mengatakan penangkapan berlangsung cepat berkat informasi warga.

“Kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti uang sebesar Rp 35.000 yang diduga hasil pemalakan,” ujar Budi, Minggu (11/5/2025).

Sementara, Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiansyah menegaskan, bahwa tindakan tegas terhadap aksi premanisme akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku premanisme. Modus menjadi ‘Pak Ogah’ untuk memalak pengendara sangat meresahkan dan akan kami tindak tegas,” ungkap Agung saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).

Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian melalui laporan yang akurat.

“Kami tidak akan mentolerir aksi preman yang berkedok membantu jalan. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami. Terima kasih kepada warga yang telah proaktif melapor,” ucap Susatyo.

Atas perbuatannya kata Susatyo, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Saat ini, RH dan AF tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kemayoran. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas serupa di kawasan tersebut," imbuhnya. (m32) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved