Berita Nasional
Polisi Tahan Mahasiswi ITB Bikin Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, PKS, Pakar Hukum dan LSM Bereaksi
Seorang mahasiswi ITB ditangkap polisi, karena berani bikin meme tak senonoh, Presiden Prabowo dan Jokowi ciuman. Reaksi pun muncul.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini sedang ramai di medsos soal meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo alias Jokowi berciuman.
Meme yang tak senonoh itu dibuat oleh seorang mahasiswi ITB bernisial SSS.
Karena keberaniannya, kini SSS ditangkap Bareskrim Polri karena dianggap mencemarkan nama baik kepala negara.
Terkait hal ini, pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, polisi tak bisa melanjutkan proses penanganan kasus mahasiswi ITB tersebut.
Baca juga: Istana Bela Mahasiswi ITB yang Ditangkap Buntut Meme Prabowo-Jokowi: Pembinaan Saja
Feri mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah menegaskan, pencemaran nama baik terhadap subjek hukum penyelenggara negara, korporat tidak bisa diproses.
"Polisi tidak dapat melanjutkan proses karena Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024," ucap Feri, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (10/5/2025).
Menurutnya, Prabowo juga tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadapnya, meskipun dia melaporkan dalam posisi sebagai warga negara di luar jabatan Presiden RI.
"Seingat saya Presiden Prabowo bahkan hendak memaafkan mereka yang pernah dilaporkan terkait delik makar dan pencemaran nama baik presiden," ujar Feri.
Baca juga: Mahasiswi ITB yang Bikin Meme Tidak Senonoh Prabowo dan Jokowi Resmi Jadi Tersangka
"Kalau Presiden Prabowo melaporkan, selain tidak tepat menurut Putusan MK, juga kontradiktif dengan rencana memaafkan pelaku delik tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku bagi sejumlah pihak.
Hal tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Pemohon atas nama Daniel FM Tangkilisan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.
Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Diduga Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi tak Senonoh
Mahkamah menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
Dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan frasa "suatu hal" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang".
Sebelumnya, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap buntut membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), berciuman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan mahasiswi berinisial SSS tersebut.
"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Kamis (8/5/2025) malam.
Pada Jumat (9/5/2025), Trunoyudo mengungkapkan SSS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap SSS.
SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ujar Usman dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa tindakan polisi mencerminkan sikap otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.
Usman lantas menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, baik dalam hukum HAM internasional maupun nasional, termasuk UUD 1945.

“Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” tutur Usman.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, pun merespons penangkapan mahasiswi ITB ini.
Menurut Nasir Djamil, tidak pantas memang meme tersebut ditampilkan di ruang digital seperti media sosial.
"Karena itu kan laki sama laki, apalagi posisinya sebagai kepala negara, mantan kepala negara, terlepas dari semua sisi kontroversi masing-masing mereka begitu ya," kata Nasir Djamil kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/5/2025).
Namun, Nasir menilai mahasiswi ITB itu lebih baik dibina ketimbang ditahan.
"Enggak perlu ditahan juga, seperti itu cukup dibina, diingatkan, jangan sampai kemudian dikriminalkan," kata dia.
Menurut Nasir, penggunaan kecerdasan buatan atau AI harus tetap dalam koridor keadaban.
Dia memahami bahwa nalar kritis mahasiswa juga tinggi, tetapi kritik harus disampaikan dalam bentuk yang tidak mengedepankan personal.
"Kebebasan berekspresi itu kan perlu dipertanggungjawabkan. Jadi kebebasan itu bukan kebebasan yang kebablasan juga. Jadi ekspresi itu kan harus dengan nilai-nilai agama, kita kan punya ketuhanan yang maha esa, punya kemanusiaan yang adil dan beradab," katanya.
"Jadi bagaimana kreativitas itu tidak mengundang polemik macam-macam begitu. Tapi yang paling penting kan harus ada etika kebebasan itu, ada adabnya, ada etika," ucapnya.
Reaksi ITB
Setelah penangkapan, ITB merilis pernyataan sikap yang menyatakan dukungan untuk mahasiswi tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, mengatakan bahwa pihak kampus siap memberikan pendampingan hukum.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), serta pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," katanya dari rilis tertulisnya
Orang tua SSS juga telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anaknya.
"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB hari ini dan menyatakan permintaan maaf," ujar Nurlaela.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Lisa Mariana Ingin Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil: Mau Di Mana Aja, 1.000 Persen Hasilnya Sama |
![]() |
---|
Serba-serbi Ahmad Sahroni, Sebut Rakyat Tolol Hingga Punya Gurita Bisnis Pengiriman BBM |
![]() |
---|
Influencer Merasa Dapat Intimidasi Setelah Kritik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Stasiun Tanah Abang-Rangkasbitung Lumpuh Akibat Demo, Ini Alternatifnya |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Bubarkan DPR Jilid 2 Ricuh, Massa Hadapi Water Canon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.