Berita Nasional
Ini Alasan KSAD Jenderal Maruli Perintahkan Prajurit Jaga Kantor Kejaksaan Seluruh Indonesia
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan perintah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak untuk mendukung pengamanan kej
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Salinan dokumen surat telegram nomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang ditujukan untuk para Pangdam sejak Sabtu (10/5/2025) malam bocor ke kalangan media
Di dalamnya termuat penjelasan bahwa dasar diterbitkannya surat telegram itu adalah Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Juga disebutkan perintah kepada jajaran untuk menyiapkan mengerahkan personel beserta peralatan dan perlengkapannya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan perintah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak untuk mendukung pengamanan kejaksaan.
Baca juga: Usai Menyindir Dedi Mulyadi sebagai Mulyono Sunda, Akun Sosmed Komika Fito Ditapraja Lenyap
Baca juga: Sosok Wanita Cantik yang Digandeng Ari Lasso Bernama Dearly Desiana, Bos Restoran di Jakarta
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejati dan satu regu atau 10 personel di tingkat kejari.
Menurut Brigjen Wahyu, substansi dari surat ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD itu berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan.
"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," tuturnya, Minggu (11/5/2025), di Jakarta, dikutip Antara.
Ia menjelaskan, kehadiran unsur pengamanan dari TNI di institusi kejaksaan merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hirarki.
Jumlah personel yang disiapkan, lanjutnya, sesuai dengan struktur normatif, tetapi dalam pelaksanaannya akan menyesuaikan.
"Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok yang terdiri dua hingga tiga orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan," kata dia.
Berdasarkan surat telegram tersebut, disampaikan bahwa pelaksanaan penugasan tersebut dimulai pada Mei 2025 sampai dengan selesai.
Brigjen Wahyu juga menjelaskan, sebenarnya kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antarsatuan.
TNI AD, kata dia, akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya.
Baca juga: Mudah untuk Membuktikan Ijazah Jokowi Asli Atau Palsu, Ahli Forensik: Tergantung Polisi dan UGM
Baca juga: Kasmudjo, Mantan Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi, Jalani Sidang Perdana di PN Sleman 22 Mei 2025
Delapan kerja sama
Ia menjelaskan kerja sama tersebut mencakup di antaranya delapan poin.
Pertama, pendidikan dan pelatihan.
Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum.
Ketiga, lenugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.
Ke delapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Kristomei menegaskan segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga," kata Kristomei.
"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," pungkasnya.
Komentar Kejagung
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar juga mengonfirmasi soal dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia tersebut.
Dia menjelaskan pengamanan Kejati dan Kejari oleh TNI itu saat ini sedang berproses.
"Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses)," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (11/5/2025).
Soal urgensinya, Harli menerangkan bahwa hal itu sebagai bentuk kerjasama pihaknya dengan TNI.
Selain itu, kata dia, pengamanan tersebut juga sebagai bentuk dukungan dari TNI terhadap Kejaksaan dalam melaksanakan tugas.
"Pengamanan itu bentuk kerjasama antara TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ungkap dia.
Soal masa tugas prajurit TNI untuk pengamanan lingkungan Kejaksaan, Harli mengatakan hal itu masih akan dibahas dalam rapat.
"Soal sampai kapan dan bagaimana teknisnya, masih akan dirapatkan," kata dia.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Artikel ini tayang di Kompas.tv
Kesaksian Pengemudi Rantis Brimob: Mobil Kami Hentikan Kita yang Habis Pak |
![]() |
---|
NasDem Gercep Mutasi Ahmad Sahroni, Hermawi Taslim: Bukan Pencopotan, Tapi Penyegaran |
![]() |
---|
Usai Sebut Rakyat Tolol, Ahmad Sahroni Dicopot Dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Ini Janji Prabowo Subianto Atas Unjuk Rasa Berjilid-jilid di DPR RI |
![]() |
---|
Reaksi Prabowo Subianto Atas Insiden Ojol Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.