operasi berantas jaya
20 Tahun Bikin Resah, Polres Metro Bekasi Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Cikarang
Polres Metro Bekasi akhirnya menangkap dua juru parkir liar yang sudah 20 tahun bikin resah di Cikarang. Selama dua dekade polisi terkesan diam.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Operasi Berantas Jaya 2025, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pelaku juru parkir liar di kawasan Jalan Puspa, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (9/5/2025) malam.
Keberadaan mereka meresahkan warga dan telah berlangsung selama 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, dimulai Operasi Berantas Jaya 2025, Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku berinisial D dan J.
Baca juga: Mobil Parkir Sembarangan di Kawasan Monas akan Ditertibkan, Diderek hingga Tindak Juru Parkir Liar
Onkoseno juga menyebut, keduanya merupakan pelaku utama, praktek pungli parkiran liar itu sudah berlangsung selama 20 tahun.
"Dalam rangka operasi berantas jaya kami berhasil mengamankan dua orang yang melakukan pungutan liar di daerah Cikarang Utara, yakni D dan J, saat ini sudah kami amankan dan sedang kami lakukan pemeriksaan," kata Onkoseno kepada awak media pada Minggu (11/5/2025).
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa kedua pelaku kerap meresahkan warga, modusnya mereka melakukan pungutan terhadap kendaraan yang terparkir di wilayah tersebut dengan tarif yang ditentukan oleh para pelaku, yakni Rp 5.000 untuk roda empat dan Rp 3.000 untuk roda dua.
Baca juga: Waspada Kena Tipu Juru Parkir Liar saat Libur Lebaran di Monas Jakpus
Dari hasil pemeriksaan, kata Onkoseno kedua pelaku sudah beraksi sejak tahun 2005, dengan penghasilan ditaksir mencapai hingga Rp 3,6 juta tanpa adanya dasar hukum yang sah.
Selain itu juga, terungkap bahwa para pelaku juga menyetorkan uang hasil pungutan tersebut ke beberapa orang lainnya, diantaranya kepada oknum anggota ormas dan oknum dari salah satu instansi sebesar Rp 400 ribu per bulan, dan juga kepada kepala keamanan kawasan industri sebesar Rp 100 ribu.
"Masih kita dalami, yang jelas itu mengalir ke pengelolanya dikelola secara kolektif," tegasnya.
Dalam pengungkapan itu, kata Onkoseno, pihaknta amankan barang bukti berupa uang, dan beberapa alat yang digunakan seperti pluit dan rompi.
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi guna memastikan parkir liar tersebut.
"Ya dalam operasi berantas jaya kami melakukan operasi-operasi terhadap kegiatan tindak pidana bahwa terkait dengan pengancaman, pengancaman dengan kekerasan yang artinya kegiatan tersebut meresahkan warga," katanya.
Kedua pelaku terancam dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.