Berita Jakarta
Mobil Parkir Sembarangan di Kawasan Monas akan Ditertibkan, Diderek hingga Tindak Juru Parkir Liar
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Muhamad Wildan Anwar, mengatakan, operasi penertiban sudah sering dilakukan di tempat parkir liar.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kawasan wisata di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, menjadi salah satu tempat yang banyak didatangi pengunjung dari berbagai daerah saat liburan.
Banyaknya pengunjung yang datang ke Monas, membuat parkir liar menjamur di sekitar kawasan ini.
Bagi wisatawan yang baru pertama datang dan tidak tahu tempat menitipkan kendaraan, biasanya akan memanfaatkan area parkir liar tersebut.
Baca juga: Juru Parkir Liar Marak di Kawasan Monas Jakarta Pusat, Satpol PP: Kurang Lahan Parkir yang Memadai
Namun, parkir kendaraan di tempat yang tidak semestinya akan menimbulkan kerugian.
Seperti mobil diangkut petugas hingga dimintai uang tidak wajar oleh juru parkir liar.
Inet (53), pengunjung Monas asal Bekasi, pernah memarkirkan mobil di luar kawasan Monas dan dimintai uang parkir hingga Rp 50.000.
Baca juga: Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Kawasan Monas Jakpus Diderek, Juru Parkir Liar Diamankan Polisi
"(Tarif parki resmi) Paling Rp 10.000," kata Inet, Minggu (6/4/2025).
Ia merasa resah lantaran juru parkir liar sering memaksa untuk minta uang dan berharap ada penertiban dari petugas yang berwenang.
Terkait keluhan pengunjung, Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan menertibkan kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar kawasan Monas.
Baca juga: Wagub Rano Karno Bakal Sikat Tukang Parkir Liar di Jakarta: Tak Ada Toleransi!
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Muhamad Wildan Anwar, mengatakan, operasi penertiban sudah sering dilakukan.
Anggota Dishub juga disiagakan di sejumlah titik rawan parkir liar di sekitar Monas.
Apabila ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan, ada upaya persuasif yang dilakukan petugas dishub selama 15 menit pertama.
Baca juga: Cerita Wisatawan Parkir Liar di Kawasan Monas, Bayar Rp 30 Ribu ke Jukir Liar hingga Ban Kempis
Apabila 15 menit awal tidak dipindahkan, mobil yang parkir liar aka diderek petugas.
"Ada empat mobil derek yang siap beroperasi," kata Wildan Anwar.
"Kami menghindari tindakan pengempisan/penggembosan ban mobil untuk menjaga suasana giat operasi penertiban dengan simpatik dan humanis," lanjutnya.
Dishub Jakarta dan Satpol PP juga menindak juru parkir liar di sekitar Monas. (m40)
Mobil Parkir Sembarangan
motor yang parkir sembarangan
parkir sembarangan
dilarang parkir sembarangan di Monas
juru parkir liar
parkir liar di Monas
parkir liar
Razia PPKS, 5 PSK dan Gerobak Pedagang di Grogol Petamburan Dibekuk Satpol PP Jakbar |
![]() |
---|
Sudin KPKP Jaktim Tanam Cabai, Mangga dan Alpukat di RPTRA Pondok Kopi |
![]() |
---|
Ini Penyebab 4 Korban Meninggal saat Kebakaran Hanguskan Rumah Tinggal di Tebet Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Kebakaran Hanguskan Rumah di Tebet Jakarta Selatan, 4 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Puluhan ASN DKI yang Alami Obesitas Diwajibkan Ikut Olahraga Tiap Jumat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.