Punya Data Arus Transfer, Prabowo Libatkan PPATK Dukung RUU Perampasan Aset

Presiden RI Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset dengan akan melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Dokumentasi Sekretariat Presiden
RUU PERAMPASAN ASET - Presiden RI Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset dengan akan melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset dengan akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo perhatian terhadap pembahasan RUU perampasan aset. 

"Beliau sangat concern terhadap pembahasan RUU perampasan aset ini," ucap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/5/2025). 

Sebelumnya pada saat peringatan Hari Buruh, Prabowo menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen.

Ketika itu Prabowo beralasan pemberantasan korupsi adalah salah satu asta cita pemerintahan Prabowo-Gibran. 

Prasetyo menambahkan, PPATK akan dilibatkan aktif dalam merumuskan RUU perampasan aset. 

Pasalnya PPATK memiliki kemampuan untuk melakukan analisa apakah terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak.

“Karena PPATK kan salah satu yang memiliki data: arus transfer keluar, masuk, kemudian punya teknologi untuk bisa melakukan analisa—apakah sesuatu ini terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak. Pasti, pasti dilibatkan,” katanya. 

Selain itu pembahasan RUU ini sudah menjadi bagian dari diskusi lintas partai dan pertemuan-pertemuan politik tingkat tinggi.

Baca juga: Ganggu Iklim Investasi, Prabowo Ada Keresahan dengan Aksi Premanisme Berkedok Ormas

Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, hal itu menjadi perhatian bagi kabinet, termasuk untuk Kementerian Hukum.

Supratman bilang pada Senin (5/5) pagi, dirinya bersama-sama Ketua PPATK mematangkan menyangkut soal draf terakhir. 

Ia bilang, RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif pemerintah.

"Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya," ucap Supratman.

Seperti diketahui, pada pemerintahan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengirim Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023 silam.

Namun, sampai masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024, DPR belum juga membahas RUU Perampasan Aset.

(Kontan.co.id/Vendy Yhulia)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved