Berita Nasional
Tanggapi Wacana Pemakzulan Wapres Gibran, Surya Paloh: Harus Ada Dasarnya, Bukan Suka atau Tak Suka
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, merespons wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ini ata Surya Paloh.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, merespons wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Surya Paloh, pemakzulan harus melalui dasar yang jelas, bukan faktor suka atau tidak suka.
Namun, Surya Paloh tidak menjelaskan lebih jauh dasar pemakzulan yang dimaksud.
Baca juga: Soal Desakan Copot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Surya Paloh: Skandalnya Apa?
"Saya sudah katakan, harus ada dasar apa pemakzulan itu, bukan hanya faktor suka atau tidak suka," kata Surya Paloh saat ditanya wartawan setelah Rakerwil Partai Nasdem NTT di Labuan Bajo, Kamis (8/5/2025).
"Bukan faktor output kinerja semata-mata," lanjutnya.
Surya Paloh mengatakan, usulan pemakzulan tersebut tidak membawa keamanan, ketentraman dan kondusifnya situasi politik dalam negeri.
Baca juga: Jokowi, Surya Paloh dan Puan Bukber di Nasdem Tower, Sempat Ngobrol Bahas RUU TNI
Usulan ini dinilainya hanya membuat masalah baru.
Sebab, pemilihan presiden dan wakil presiden sudah selesai dengan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai pemenang yang sah.
"Kalau tidak ada angin, tidak ada hujan, usulkan pemakzulan, bukan membawa keamanan, ketentraman, dan kondusifnya situasi politik dalam negeri," kata Surya Paloh.
Baca juga: Pensiunan Jenderal TNI Ingin Gulingkan Gibran, Silfester Anggap Barisan Sakit Hati Pendukung Anies
"Kita malah mulai membuat masalah-masalah baru, pemilu baru selesai," ucapnya.
Sebelumnya, Surya Paloh merespons wacana pemakzulan Gibran yang sempat mencuat dalam sejumlah forum publik dan diskusi politik.
Isu ini bergulir seiring sorotan terhadap keterlibatan Gibran pada Pilpres 2024 setelah putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia capres-cawapres.
Baca juga: Demokrat Tak Mau Ambil Pusing Usulan Pemakzulan Gibran, Usulan Jendral Harus Dihormati
Di putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Putusan ini membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk maju pada Pilpres 2024, meskipun usianya belum genap 40 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Wacana Pemakzulan Gibran, Surya Paloh: Harus Ada Dasarnya, Bukan Faktor Suka atau Tidak"
Surya Paloh
Wapres Gibran dicopot
Wapres Gibran
pemakzulan Wapres Gibran
pemakzulan wapres
pemakzulan Gibran
Gibran
Gugat Kakak Ipar, Mantan Napi Skandal Bank Century Kalah di Pengadilan Tinggi Singapura |
![]() |
---|
Momen Dedi Mulyadi Kasih Wejangan ke Anak Sebelum Peristiwa Tragis Terjadi |
![]() |
---|
Jokowi Singgung Kader PSI yang Setengah Hati di Kongres Solo, Siapa? |
![]() |
---|
Begini Ramalan Jokowi Soal Nasib PSI di Masa Depan, Singgung Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Kaesang Pangarep Menang Telak di Pemilu Ketum PSI, Segini Persentasenya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.