Modus Kerja Bos Buzzer yang Dipakai Koruptor untuk Bikin Isu​​, Bayaran Hingga Rp864,5 juta

Terkuak modus bisnis buzzer yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung RI pada Rabu (7/5/2025).

Editor: Desy Selviany
Tribunnews.com
BOS BUZZER DITANGKAP-Kejaksaan Agung RI menangkap bos Buzzer (pendengung) M Adhiya Muzakki pada Rabu (7/5/2025). Muzakki yang diyakini terlibat dalam memberikan komentar negatif di media sosial terkait penanganan perkara oleh Kejagung di media sosial. 

WARTAKOTALIVE.COM - Terkuak modus bisnis buzzer yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung RI pada Rabu (7/5/2025). 

Bukan hanya digunakan untuk saling serang antarpolitisi, ternyata bisnis buzzer juga dipakai koruptor untuk menggiring opini pengungkapan kasus korupsi. 

Seperti yang berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung RI yang baru-baru menangkap salah satu bos buzzer bernama M Adhiya Muzakki.

M Adhiya Muzakki diketahui menerima bayaran sebesar Rp864,5 juta dari advokat Marcella Santoso.

Muzakki diperintahkan untuk menyebarkan narasi negatif yang menyudutkan Kejagung melalui media sosial.

Seperti dimuat Tribunnews.com Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan cara kerja bos buzzer M Adhiya Muzakki.

Baca juga: Sosok Bos Buzzer yang Ditangkap Kejaksaan Agung RI, Ngaku Pernah Jadi Kader HMI​​​​​​​​​​​

Tidak sendiri, Abdul menjelaskan bahwa Muzakki dibantu tiga tersangka lainnya disebut bermufakat membuat dan menyebarkan konten negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung.

Total proyek narasi negatif itu berjumlah Rp864.500.000.

Dari uang tersebut, Muzakki membentuk tim bernama Cyber Army yang terdiri dari sekitar 150 anggota, yang dibagi menjadi lima kelompok bernama Mustafa I hingga Mustafa V.

Setiap anggota tim menerima bayaran sekitar Rp1,5 juta untuk memberikan komentar negatif terhadap berita dan konten yang dibuat oleh tersangka lainnya.

Ada lima tim dalam Cyber Army yang dibentuk oleh Muzakki.

"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," jelasnya.

Para buzzer tersebut kemudian dikerahkan untuk membuat narasi-narasi negatif pengungkapan kasus korupsi kelas kakap yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung RI. 

Kasus besar yang dimaksud adalah perkara dugaan korupsi di PT Timah, dugaan korupsi impor gula, dan dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Konten tersebut kemudian disebarkan lewat TikTok, Instagram, maupun Platform X.

Saat usahanya terendus, penyidik juga mengungkapkan, Adhiya Muzakki sempat merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak keterlibatannya.

Adapun barang bukti yang dihilangkan yakni ponsel berisi komunikasi strategis antara MAM dan dua tersangka lain.

“Bahwa selain daripada itu tersangka MAM juga merusak, menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter," terang Abdul Qohar.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved