Sengketa Lahan SDN Utan Jaya Belum Berakhir, Ahli Waris Tuntut Pemkot Depok Bayar Rp 20 Miliar

Ahli waris meminta Pemkot Depok membeli lahan SDN Utan Jaya di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sebesar Rp 20 miliar.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Sigit Nugroho
warta kota/m rifqi
SENGKETA LAHAN SEKOLAH - Gerbang SDN Utan Jaya Depok digembok oleh ahli waris imbas sengketa lahan, Rabu (7/5/2025). Akibatnya para siswa tak bisa belajar. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Sengketa lahan SDN Utan Jaya di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, belum menemukan titik terang antara ahli waris dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Saat sengketa belum terselesaikan, pihak ahli waris H Namit bin Sairan menggembok gerbang sekolah hingga para murid tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar, Rabu (7/5/2025).

Mewakili pihak ahli waris, Mochtar mengatakan bahwa pihaknya akan membuka gerbang jika Pemkot Depok memenuhi tuntutannya.

Mochtar berujar bahwa lahan dan bangunan SDN Utan Jaya resmi milik keluarganya.

Hal tersebut dibuktikan dengan Letter C No 603/836 Pensil 156 atas nama H. Namit bin Sairan.

Oleh karena itu, pihak ahli waris meminta Pemkot Depok membeli lahan sekolah sebesar Rp 20 miliar.

Baca juga: Gerbang Sekolah Digembok Ahli Waris, Siswa SDN Utan Jaya Depok Tak Bisa Belajar, Ini Kata Wali Murid

"Ini kan surat jadi satu dengan rumah saya, seluruhnya cuma ada 1.920 meter persegi," kata Mochtar, Rabu (7/5/2025).

"Kalau tidak melindungi demi umat atau masyarakat yang bersekolah, saya tidak jual Rp 100 miliar, malu saya," ujar Mochtar.

Awal Sengketa 

Awalnya, lahan di lokasi SDN Utan Jaya merupakan bangunan Madrasah Ibtidaiyah miliki yayasan H Namit bin Sairan.

Di tahun 1990, Cipayung masih menjadi bagian dari wilayah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Baca juga: Sengketa Lahan, Siswa SDN Utan Jaya Depok Belajar dari Rumah, Gerbang Sekolah Digembok Ahli Waris

Kemudian, Pemkab Bogor meminta agar keluarga H Namit bin Sairan menghibahkan sebagian tanahnya untuk dijadikan lokasi SDN Utan Jaya.

"Mereka menjanjikan keluarga saya untuk diangkat pejabat, empat orang, pegawai PNS," kata Mochtar.

Namun, setelah lahan milik keluarga H Namit bin Sairan dijadikan SDN Utan Jaya, pemerintah tidak pernah memenuhi janjinya.

"Yang awalnya ada tamu tanpa diundang, langsung menggunakan gedung kepemilikan kami dengan secara ilegal," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved