Kabar Artis

Gugat Ridwan Kamil ke PN Bandung, Ini yang Diperjuangkan Lisa Mariana

Lisa Mariana gugat Ridwan Kamil, karena ingin memperjuangkan hak anak yang diakui lahir dari hubungan di luar pernikahan.

Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PENGACARA LISA MARIANA - Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan (empat dari kiri) dan tim usai menggelar konferensi pers terkait telah didaftarkannya upaya gugatan hukum perdata terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lisa Mariana ajukan gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Lisa Mariana gugat Ridwan Kamil, karena ingin memperjuangkan hak anak yang diakui lahir dari hubungan di luar pernikahan.

Markus Nababan selaku kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan bahwa dasar gugatan kliennya, yaitu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010. 

"Kami mengajukan gugatan ini karena hak seorang anak itu dijamin oleh konstitusi," kata Markus dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

"Berdasarkan putusan MK itu, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayahnya bisa dibuktikan secara ilmiah, seperti melalui tes DNA," jelas Markus.

Baca juga: Ini Inti Gugatan Perdata Lisa Mariana ke Ridwan Kamil di PN Bandung, Perjuangkan Hak Anak

Selain itu, Markus menegaskan bahwa pihaknya tidak berfokus pada polemik antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sebagai individu, melainkan murni memperjuangkan hak anak. 

Dalam gugatan tersebut, pihak Lisa Mariana juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan tes DNA sebagai langkah pembuktian identitas orang tua terhadap anak yang dimaksud. 

PN Bandung dijadwalkan akan gelar sidang perdana perkara ini pada Senin (19/5/2025) pukul 09.00 WIB.

Laporan Ridwan Kamil

Di sisi lain, Ridwan Kamil juga telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.

Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE. 

Saat ini, Bareskrim Polri sedang mendalami laporan yang diajukan Ridwan Kamil.

Baca juga: Ini Inti Gugatan Perdata Lisa Mariana ke Ridwan Kamil di PN Bandung, Perjuangkan Hak Anak

"Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan Senin (21/4/2025).

"Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan, proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved