Berita Nasional

Pensiunan Jenderal TNI Mau Gulingkan Gibran, Pakar Hukum: Usulkan ke DPR, Tapi Sulit

Posisi Wapres Gibran sedang digoyang oleh pensiunan jenderal TNI. Mereka sudah tak kuat melihat putra sulung Jokowi itu, yang tak banyak kerja.

Editor: Valentino Verry
Dokumentasi Warta Kota
DIGOYANG - Wapres RI Gibran Rakabuming Raka sedang digoyang posisinya oleh pensiunan jenderal TNI. Untuk mewujudkan hal itu butuh proses konstitusional yang panjang, yakni lewat DPR RI dulu baru ke MK dan diputus MPR RI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini posisi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sedang digoyang.

Purnawirawan atau pensiunan jenderal TNI tampak sudah tak tahan melihat kinerja Gibran, yang dianggapnya tak becus.

Terkait wacana pencopotan atau penggulingan atau impeachment ini, pakar hukum tata negara Feri Amsari turut berkomentar.

Menurut Feri, pencopotan Gibran adalah hal yang bisa terjadi, namun tak mudah.

Baca juga: Pensiunan Jenderal TNI Ingin Gulingkan Gibran, Rocky Gerung: Mereka Takut Dia Jadi Pengganti Prabowo

Sebab, sebelum Gibran digulingkan ada proses panjang yang makan waktu.

Menurut Feri, jika menempuh jalur konstitusional, maka tahap awal harus melalui DPR.

Pasalnya, berdasarkan konstitusi, pemakzulan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan setelah mendapatkan usul dari DPR.

"Jadi kalau mau benar, purnawirawan itu datang ke DPR, mengusulkan untuk pembahasan impeachment wakil presiden. Boleh kah? Boleh," kata Feri dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, konstitusi mengatur bahwa usul pemakzulan dapat dijalankan setelah mengantongi dukungan dari 2/3 jumlah anggota DPR atau sekitar 387 orang.

Baca juga: Gibran Digoyang, Purnawirawan TNI Minta Diganti, PDIP Anggap Saran Bagus, Apa Kata Pengamat?

Kemudian, proses akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum diteruskan ke MPR yang akan memutus pemakzulan.

Setelah Gibran dimakzulkan, presiden akan mengusulkan dua nama yang akan mengisi posisi wakil presiden.

"Jadi agak berat, tapi kalau memang serius itu (jalur yang) benar, harusnya diusulkan dengan catatan ilmiah untuk diusulkan pemberhentian itu," ucap Feri.

Feri menyebutkan, proses pemakzulan memang dirancang sulit lewat konstitusi, tetapi bukan berarti mustahil.

SOAL GIBRAN - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, minta pensiounan jenderal TNI segera mengusulkan keinginan mereka untuk menggulingkan Gibran ke DPR RI.
SOAL GIBRAN - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, minta pensiounan jenderal TNI segera mengusulkan keinginan mereka untuk menggulingkan Gibran ke DPR RI. (Kompas.com)

"Pemberhentian presiden dan atau wakil presiden biasa, tapi memang dirancang sulit di dalam sistem presidensial," kata dia.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved