Berita Jakarta
Bakal Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu, Ini Rute Wali Kota Jaksel dari Rumah Menuju Kantor
Bakal Naik Transportasi Umum Hari Rabu, Ini Rute Wali Kota Jaksel dari Rumah Menuju Kantor
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Wali kota Jakarta Selatan Munjirin berkomitmen mendukung kebijakan Gubernur Jakarta Pramono Anung yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
Sebagai komitmen sekaligus mengajak ASN, Munjirin akan mulai menggunakan transportasi umum dari rumah dinas di Jalan Citayem, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, menuju kantor walikota di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan.
“Dari rumah dinas saya jalan kaki ke halte TransJakarta Tirtayasa, naik ke arah Blok M, dari Blok M naik jurusan Ragunan, lalu turun di depan kantor,” ujar Munjirin saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Munjirin mengatakan, Ingub ini harus benar-benar dijalankan oleh seluruh ASN.
Ia juga mengingatkan agar ASN tidak mengakali kebijakan ini dengan menggunakan kendaraan pribadi yang diparkirkan di dekat kantor.
“Tentunya para ASN harus benar-benar menjalankan Ingub ini, jangan mengakali dengan naik kendaraan pribadi dulu dari rumah," kata Munjirin.
Menurut Munjirin, naik angkutan umum ke kantor mungkin pada awalnya merepotkan.
Namun, Munjirin optimistis bahwa kebiasaan ini akan terbentuk seiring waktu jika dijalankan secara konsisten.
“Mungkin pertama-tama merasa repot dan sebagainya, tapi saya yakin kalau sudah sering dijalankan akan jadi kebiasaan,” katanya.
Diketahui, Gubernur Jakarta Pramono mewajibkan ASN dan pegawai non-ASN untuk menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatanganinya pada 23 April 2025.
Adapun kategori transportasi yang dikategorikan angkutan umum di antaranya, TransJakarta, MRT, LRT serta Commuter Line atau KRL.Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini merupakan instruksi dari Gubernur Jakarta Pramono Anung, yakni Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025, Pemprov DKI Jakarta mengecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis aturan tersebut dikutip Wartakotalive.com, Senin (28/4/2025).
Taman Margasatwa Ragunan Direvitalisasi, Pemprov Jakarta akan Klasifikasikan Satwa sesuai Habitat |
![]() |
---|
Terinspirasi Gibran, Ini yang Dilakukan Ketua RW Gen Z di Pademangan Jakut setelah Dipilih Warga |
![]() |
---|
Rem Blong, Truk Kontainer Tabrak 8 Mobil dan 5 Motor di Pulomas Jakarta Timur |
![]() |
---|
Ketua RW Umur 20 Tahun di Pademangan Jakarta Utara Ini Pakai Gajinya untuk Penuhi Kebutuhan Warga |
![]() |
---|
Pembangunan JLNT Pluit Mangkrak 10 Tahun, Wagub Rano Karno Janji akan Tinjau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.