Tanggapan Rival-rival Gibran Rakabuming Raka Soal Isu Pemakzulan Wakil Presiden
Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto didesak untuk mencopot atau mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
WARTAKOTALIVE.COM - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menganggap bahwa desakan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum terlalu penting.
Sebab kata Surya Paloh, saat ini Gibran Rakabuming Raka belum memiliki skandal yang bisa membuat anak Joko Widodo (Jokowi) itu dicopot dari jabatan sebagai Wakil Presiden.
Sehingga menurutnya desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka kurang tepat.
"Meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebenarnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat ya,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (26/4/2025) seperti dimuat Tribunnews.com.
Ia menegaskan bahwa Putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu juga terpilih secara sah dalam Pilpres sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto.
"Karena tidak ada skandal menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan kan,” kata Paloh.
Menyoal kinerja Gibran yang mungkin dianggap lemah atau tak kuat, itu perkara yang menurutnya tak bisa jadi alasan.
"Terlepas apakah itu output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat, itu masalah lain,” ujarnya.
Ia pun menyayangkan usulan tersebut justru datang dari para purnawirawan.
"Ya sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya kepada para senior,” kata Paloh.
Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto didesak untuk mencopot atau mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan itu datang dari para Purnawirawan TNI.
Desakan mengganti Wakil Presiden disampaikan saat acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat ini turut dihadiri oleh sejumlah pensiunan Jenderal TNI.
Baca juga: Soal Desakan Copot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Surya Paloh: Skandalnya Apa?
Mereka diantaranya yakni mantan Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, Mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto hingga Mantan KSAU, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan dan sejumlah tokoh masyarakat lain, seperti Ratna Sarumpaet, Roy Suryo, hingga Said Didu.
Satu dari delapan tuntutan forum tersebut yakni: Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.