Berita Bogor
Cegah Korupsi dan Raih WTP dari BPK, Rudy Susmanto Tandatangani MoU dengan Kejari Kabupaten Bogor
Bupati Bogor Rudy Susmanto punya cara untuk meraih predikat WTP dari BPK, yakni jalin kerjasama pada Kejari.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kabupaten Bogor) terkait penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor ditandatangani di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa (22/4/2025).
Penandatangan dilakukan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin.
Baca juga: Setelah Viral, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan Jembatan Rawayan di Dramaga Dibangun Pekan Depan
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di Gedung Pakuan, Bandung, pada 15 April 2025.
Hadir pada penandatanganan MOU tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bogor, dan perwakilan Camat.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan MoU dilakukan per satu tahun, tapi akan diperpanjang setelah dievaluasi setiap tahunnya.
"Saya meminta seluruh perangkat daerah agar segera menindaklanjuti MoU ini," kata Rudy di Cibinong, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Mengenang Pahlawan, Rudy Susmanto Ganti Nama Sejumlah Ruas Jalan di Kabupaten Bogor, Ini Daftarnya
Dia menambahkan MoU ini bertujuan untuk memberikan kekuatan kepada pimpinan perangkat daerah agar jangan takut mengambil langkah dalam memutuskan kebijakan.
"Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan agar setiap perangkat daerah ketika memiliki program bisa mengambil langkah tanpa ragu. Jadi tidak perlu takut salah," tuturnya.
Perangkat daerah, lanjut Rudy, bisa mengundang Kejari untuk duduk berdiskusi mengenai aspek hukum suatu kebijakan.
“Diskusi diperlukan agar dalam mengambil langkah apapun selaku berdasarkan aspek ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Rudy berharap, melalui MOU ini Pemkab Bogor bisa memperoleh penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi kita pun menindak lanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan hal-hal yang dapat merugikan Pemerintah Kabupaten Bogor supaya dapat kita antisipasi lebih dalam," tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin menjelaskan, MOU ini terkait penanganan hukum perdata dan Tata Usaha Negara ini agar bisa lebih mencegah perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Kalau kita bicara perdata itu kan lebih kepada pencegahan-pencegahannya.
“Selama ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah melaksanakan kerjasama. Alhamdulillah semua berjalan dengan baik. Saya pikir kalau pun ada tindakan melanggar hukum, itu lebih ke personal bukan kepada sistemnya," tutur Tadjuddin.
Ia mengajak semua pihak melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi di Pemkab Bogor.
"Tentunya kalau melakukan korupsi ya prosesnya sudah lain, itu penindakan nantinya. Jadi ada baiknya mari kita bersinergi melakukan pencegahan," tandas Tajuddin.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Diseleksi Ketat, Hanya 1 Persen Pendaftar Lolos Seleksi Masuk SMA Kemala Taruna Bhayangkara |
![]() |
---|
Dedie Rachim Bantu Promosikan Kopi Bogor Legendaris, Petani Kopi Rasakan Manisnya Kopi |
![]() |
---|
Lakukan Vandalisme Cagar Budaya di Balai Kota Bogor Diancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Buronan Maling Motor di Cibungbulang Bogor, Pelaku Sempat Sembunyi di Lemari Dapur |
![]() |
---|
Jaring Atlet Muda, 180 Atlet Panjat Tebing Ikut Event Bupati Cup 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.