Wali Kota Surabaya Kasih Peringatan Keras ke Pengusaha Nakal Seperti Jan Hwa Diana

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa penyegelan gudang milik Jan Hwa Diana sebagai bentuk peringatan untuk seluruh pengusaha

Editor: Desy Selviany
Facebook Harian Surya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa penyegelan gudang milik Jan Hwa Diana pada Selasa (22/4/2025) sebagai bentuk peringatan untuk seluruh pengusaha di Surabaya. 

WARTAKOTALIVE.COM - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa penyegelan gudang milik Jan Hwa Diana sebagai bentuk peringatan untuk seluruh pengusaha di Surabaya

Di mana, seluruh pengusaha yang berusaha di Surabaya tidak boleh menyakiti hati warga Surabaya

Peringatan tegas itu disampaikan Eri Cahyadi saat menyegel gudang milik Jan Hwa Diana pada Selasa (22/4/2025) seperti dimuat TribunJatim.

Usai melakukan penyegelan, Eri meminta seluruh pengusaha dan investor di Kota Pahlawan untuk mentaati aturan, agar tak bernasib serupa dengan UD Sentosa Seal.

"Saya sampaikan, bagi siapapun. Tidak boleh di Surabaya ini yang membuat gaduh," kata Wali Kota Eri dalam penertiban tersebut.

"Kami sudah koordinasi (dengan jajaran terkait). Perusahaan apapun di Surabaya harus taat izin dan guyub tanpa membuat gaduh. Namun, ternyata perusahaan ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudang sehingga hari ini kami tutup. Sebelumnya, kami juga sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan" kata Eri di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya.

Bukan hanya menjamin iklim usaha agar tetap membuat ekonomi tumbuh, namun juga memberikan perlindungan kepada pekerjanya. 

Karenanya, setiap investasi yang ada seharusnya bisa menyesuaikan dengan izin yang ditentukan.

Baca juga: Kepada Gubernur Khofifah, Jan Hwa Diana Bantah Menahan Ijazah Pegawai

Eri memberi peringatan kepada seluruh pengusaha agar jangan coba-coba menyakiti warga Surabaya.

"Ketika berusaha di Surabaya, ojo nate ngelarani wong nang Surabaya (jangan pernah menyakiti orang di Surabaya). Kalau membuat usaha di Surabaya maka taati aturan yang dibuat pemerintah," tandasnya.

Kewajiban yang sama juga diberikan kepada pekerja. Yang mana, pekerja mencurahkan tenaga untuk memenuhi kewajiban kepada perusahaan. 

"Ketika sama-sama bisa menjalankan, maka insya allah menjadi tenang, guyub, nggak salah-salahan, nggak fitnah-fitnahan, nggak bikin gaduh. Sehingga, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semuanya. Kalau mau membikin usaha di Surabaya, tolong bisa menjaga guyub dan jangan membuat gaduh," tandasnya.

Sebelumnya penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.

Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. 

Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved