Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven​

Pengacara Hotman Paris mencurigai vonis hakim atas sidang cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong.

Editor: Desy Selviany
Wartakotalive/Ramadhan LQ
KASUS SIDANG RICUH - Pengacara kondang Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025) usai menjadi saksi kasus ricuh di Pengadilan Jakarta Utara yang menyeret Razman Nasution. 

Paula juga tidak berhak mendapatkan nafkah akibat terbukti melakukan perselingkuhan. Seain itu, Paula juga tidak mendapatkan hak asuh anak. 

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh, pelanggaran berat dalam rumah tangganya dengan Baim Wong.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri nusyuz, yakni istri yang tidak menaati kewajiban pernikahan dan melakukan pengkhianatan terhadap suaminya.

"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana di kantornya pada Rabu, 16 April 2025.

"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," tambahnya.

(Wartakotalive.com/DES/TribunSeleb)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved