Kriminalitas

Ditahan, Pelaku yang Intip Wanita Sedang Mandi di Cempaka Putih Jakarta Pusat Ditetapkan Tersangka

Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan seorang wanita bernama SS yang diintip saat mandi oleh pelaku inisial MA.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Firstcry Parenting
PELAKU PENGINTIPAN DITAHAN - ilustrasi mandi air hangat. Penyidik menetapkan MA sebagai tersangka kasus pornografi setelah diduga mengintip wanita sedang mandi di Cempaka Putih dan sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat sejak Kamis (17/4/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan seorang wanita bernama SS yang diintip saat mandi oleh pelaku MA.

Peristiwa itu terjadi di Gang Pancing No 5, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sudah ada empat saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.

Baca juga: Diduga Dibunuh, Perempuan Tua Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi Rumah di Tanjung Priok Jakarta Utara

"Kami juga sudah memeriksa saksi ahli pidana Feri Umar Farouk serta mengamankan dan menyita barang bukti HP milik pelaku," kata Susatyo Purnomo Condro, Jumat (18/4/2025).

Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Susatyo, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025).

Tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI no 44 thn 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus menyatakan, kasus ini berawal ketika korban sedang mandi di kos.

Baca juga: 56 Pria Diduga Gelar Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Polisi Sita Alat Kontrasepsi dan Sabun Mandi

Ketika itu korban menyadari ada kamera ponsel sedang merekamnya.

Korban langsung berteriak dan pelaku sempat kabur tapi berhasil ditangkap untuk diserahkan ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.

"Korban sempat trauma atas kejadian tersebut," kata Firdaus. (m26)

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved