Paula Verhoeven Melaporkan Hakim Sidang Cerai ke Komisi Yudisial, Tidak Terima Dituduh Selingkuh

Artis Paula Verhoeven melaporkan hakim sidang cerai ke Komisi Yudisial pada Kamis (17/4/2025).

Editor: Desy Selviany
wartakotalive.com, Arie Pujie Waluyo
Model Paula Verhoeven memilih fokus berbisnis, ditenghs proses cerainya dengan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM - Artis Paula Verhoeven melaporkan hakim sidang cerai ke Komisi Yudisial pada Kamis (17/4/2025).

Pelaporan Paula Verhoeven itu dilayangkan usai hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai Paula dan Baim Wong.

Dalam putusannya Pengadilan Agama Jakarta Selatan menilai Paula terbukti melakukan perselingkuhan, pelanggaran berat. 

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri nusyuz, yakni istri yang tidak menaati kewajiban pernikahan dan melakukan pengkhianatan terhadap suaminya.

"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana di kantornya pada Rabu, 16 April 2025.

Sehari usai putusan, Paula Verhoeven menghampiri Komisi Yudisial (KY). Dia melaporkan hakim yang memutus sidang cerainya ke lembaga yang bertugas mengawasi kekuasaan kehakiman tersebut.

Paula Verhoeven menduga ada pelanggaran kode etik yang diambil dari putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pasalnya, menurutnya hakim tidak menggunakan bukti-bukti valid yang sudah diajukan dalam putusan sidang cerai tersebut. 

Paula Verhoeven juga merasa difitnah atas putusan hakim yang menuduhnya telah berselingkuh dari Baim Wong. 

Di Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven pun menangis lantaran khawatir kedua anak laki-lakinya salah paham dengan putusan hakim tersebut. 

Maka dari itu dia melaporkan hakim ke Komisi Yudisial demi meluruskan nama baiknya yang dianggap tercoreng karena vonis hakim PA Jaksel tersebut.

Sebelumnya Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi bercerai. 

Baca juga: Paula Verhoeven Bantah Persidangan Sebut Dirinya Terbukti Selingkuh: Itu Fitnah yang Terlalu Jauh

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Paula terbukti melakukan perselingkuhan, pelanggaran berat. 

Sehingga hakim mengabulkan permohonan Baim Wong untuk bercerai dengan Paula. 

Pihak Baim wong juga mengharapkan Paula tidak melakukan banding sebab sudah ada sejumlah bukti akurat seperti CCTV dan chatting mesra Paula dengan selingkuhannya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved