Modus Dokter Kandungan Cabul Melecehkan Pasiennya, Dalih Vaksin Gonore

Polisi mengungkapkan modus pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, Muhammad Syafril Firdaus.

Editor: Desy Selviany
Kolase foto Youtube
DOKTER CABUL - Dokter kandungan M Syafril Firdaus lakukan pelecehan pada pasiennya dengan dalih melakukan USG di Kabupaten Garut 

WARTAKOTALIVE.COM - Polisi mengungkapkan modus pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, Muhammad Syafril Firdaus.

Muhammad Syafril Firdaus memakai modus suntik vaksin di luar klinik.  

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan salah satu korban awalnya menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp.

Korban menghubungi pelaku untuk berkonsultasi terkait keluhan keputihan yang dialaminya pada tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB malam.

Kemudian pelaku yang merupakan dokter kandungan menawarkan suntik vaksin di luar klinik yakni di rumah orang tua korban.

"Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik yakni di rumah orang tua korban," ujarnya seperti dimuat TribunJabar, Kamis (17/4/2025).

Ia menuturkan, usai proses suntik vaksin, pelaku yang diketahui datang menggunakan jasa ojek online, meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke tempat kos yang berada searah dengan kediaman korban.

Sesampainya di kos, korban hendak membayar jasa suntik vaksin gonore secara tunai.

Namun tersangka menolak pembayaran di luar kamar dengan alasan malu jika ada yang melihat, dan meminta korban masuk ke dalam kamar kos.

Ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba bagian tertentu korban sehingga korban melakukan perlawanan.

Ia menjelaskan korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos tersebut.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi, dan polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, kedua orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.

Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," ungkapnya.

Peristiwa diduga dokter cabul itu terekam CCTV dan viral Senin (14/4/2025). 

Baca juga: Detik-detik Dokter Kandungan Cabul Digiring Polisi Pakai Baju Oranye

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved