Bukan Hanya Melecehkan Pasien, Dokter Kandungan Cabul di Garut Juga Hampir Perkosa ART Sendiri
Dokter kandungan cabul di Garut Muhammad Syafril Firdaus juga ternyata pernah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART).
WARTAKOTALIVE.COM - Selain melakukan pelecehan seksual terhadap pasien, dokter kandungan cabul di Garut Muhammad Syafril Firdaus juga ternyata pernah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART).
Dugaan percobaan pemerkosaan ART itu tertuang dalam putusan sidang cerai Syafril Firdaus dengan istrinya dimuat situs Mahkamah Agung pada 9 Desember 2024 lalu.
Syafril Firdaus digugat cerai oleh istrinya yang juga seorang dokter di Pengadilan Agama Bandung.
Dalam putusan sidang cerai seperti dimuat TribunMedan pada Kamis (17/4/2025), disebutkan dengan jelas penyebab Syafril Firdaus digugat cerai oleh istrinya.
Satu di antaranya adalah perilaku Syafril Firdaus yang melakukan pelecehan terhadap pasien.
Lalu penyebab kedua, yakni percobaan pemerkosaan Syafril Firdaus terhadap ART.
Dan terakhir, Syafril Firdaus disebut telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus KDRT tersebut bahkan sudah masuk dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 19 September 2024 lalu.
Baca juga: Pejabat Garut Juga Hampir Tertipu dengan Perangai Dokter Kandungan Cabul Syafril
"Penggugat dengan tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan September tahun 2023 sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain:
- Bahwa Tergugat memiliki kelainan seksual dengan sering melakukan pelecehan kepada pasien dengan meraba-raba organ terlarang dari pasien wanita;
- Bahwa Tergugat pernah hampir melakukan percobaan perkosaan kepada asisten rumah tangga di kediaman Rumah Tergugat;
- Bahwa Tergugat telah melakukan kekerasan rumah tangga kepada Penggugat didasarkan pada Laporan Polisi Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/B/B/965/IX/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT di Bandung 19 September 2024."
Dalam putusan tersebut disebutkan juga Syafril Firdaus telah melakukan kekerasan terhadap anak sulungnya.
Saat ini dokter kandungan cabul di Garut, Jawa Barat tersebut sudah diringkus Polisi pada Kamis (17/4/2025).
Memakai masker berwarna hitam, dokter cabul bernama Muhammad Syafril Firdaus digiring Polisi menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Seperti dimuat Youtube TribunJabar, terlihat Syafril juga diborgol oleh Polisi.
Dokter kandungan di Garut itu hanya terdiam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Penetapan tersangka Syafril Firdaus atas dua alat bukti yang sudah dikumpulkan.
Atas perbuatannya, Syafril Firdaus dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," ungkapnya.
(Wartakotalive.com/DES/TribunMedan)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.