Berita Jakarta

Pembayaran Tak Jelas, Dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata Jaksel Tutup karena Bangkrut

Dalam proses penyediaan makan bergizi gratis ini, ia sampai memikirkan penyediaan bahan pangan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
TAK DIBAYAR- Suasana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, kini mati suri. (Ramadhan L Q) 

"Saya merasa sangat dizalimi. Padahal saya sudah bekerja siang malam demi anak-anak bisa makan dengan layak. Saat test food, kami dipuji. Tapi setelah itu, kami malah diperlakukan semena-mena."

Ia berharap BGN bisa mengevaluasi yayasan dan SPPG yang ditunjuk, serta memberikan perlindungan kepada mitra dapur. 

"Saya masih ingin terlibat dalam program ini karena kontraknya lima tahun. Tapi saya ingin ada keadilan dan perlindungan. Jangan sampai mitra seperti saya menjadi korban sistem yang tidak transparan."

Ira juga berharap agar pihak BGN bersikap lebih peka terhadap pelaksanaan di lapangan. 

"Program ini sangat baik, sayang jika tidak dijalankan dengan hati dan tanggung jawab. Semoga ada solusi terbaik untuk semua pihak."

Sementara itu, kuasa hukum korban, Danna Harly Putra, menyayangkan tindakan Yayasan berinisial MBN yang diduga belum membayarkan sepeser pun hak kliennya sebagai mitra Dapur Makan Bergizi Gratis di wilayah Kalibata.

"Perlu diketahui Ibu Ira Mesra ini merupakan wanita kuat. Walaupun sudah memasuki usia senja, beliau masih semangat untuk membantu program Makan Bergizi Gratis presiden Prabowo Subianto," ujarnya, dalam kesempatan yang sama.

"Bahkan beliau rela mencari-cari investor dan menjual asetnya untuk modal guna menjadi mitra dapur Makan Bergizi Gratis," sambung dia.

Untuk itu, pihaknya mendesak Yayasan "MBN" untuk segera mambayarkan hak mitra dapur Kalibata yang dizalimi.

Ira Mesra diketahui bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG sejak bulan Februari-Maret 2025.

"Dan sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi Makan Bergizi Gratis yang terbagi dalam 2 tahap," kata Harly.

Menurut dia, perselisihan terjadi pada Maret 2025 kala kliennya baru mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD/TK/RA/SD.

"Senyatanya di Kontrak Perjanjian dengan Yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu setiap porsinya. Namun sebagian diubah menjadi Rp13 ribu dan Pihak Yayasan sudah mengetahui terdapat perbedaan tersebut jauh sebelum ditanda-tangani perjanjian kerjasama," ucapnya.

Setelah ada pengurangan pun, hak kliennya dipotong lagi sebesar Rp2.500 setiap porsinya.

"Kemudian setelah kejadian itu, Ibu Ira baru mengetahui ternyata pembayaran tahap pertama sudah dikirimkan oleh BGN kepada Yayasan sebesar Rp386.500.000," ucap dia.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved