Sabtu, 25 April 2026

Ibadah Haji

Aturan Baru Ibadah Umrah dan Haji 2025 dari Pemerintah Arab Saudi

Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi. 

istimewa
ATURAN HAJI 2025 - Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengungkapkan Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah kebijakan menjelang dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji.  

WARTAKOTALIVE.COM - Menjelang ibadah haji 2025 sejumlah kebijakan baru, baik jemaah Umrah maupun haji. 

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengungkapkan Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah kebijakan menjelang dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji. 

Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi

Sementara bagi jemaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 April 2025.

"Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025. Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” kata Nasrullah Jasam melalui keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Hingga April Jemaah Haji Reguler Sudah Melunasi Bipih Sebanyak 203.088 Orang

"Sementara jemaah umrah yang sebelum 13 April sudah berada di Arab Saudi, mereka harus pulang paling akhir pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025," tambahnya. 

Menurut Nasrullah, Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur bahwa jemaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi. 

Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.

"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000 ( Rp 447 juta ), bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," kata Nasrullahm

Kedua, larangan masuk Mekkah tanpa visa haji.

Aturan baru kedua, lanjut Nasrullah, Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. 

Baca juga: Rudy Susmanto Bangun Masjid Terbesar di Stadion Pakansari Bogor, Cikal Bakal Pusat Layanan Haji

Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi. 

Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci. 

Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

"Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025," kata Nasrullah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved