Momen Kejagung Sita Puluhan Motor Mewah dari Kasus Dugaan Suap Perkara CPO di PN Jakpus
Inilah penampakan sejumlah motor dan sepeda hasil sitaan dalam kasus dugaan suap perkara korupsi pemberian fasilitas CPO di PN Jakpus
WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini masih melakukan proses pemeriksaan intensif terhadap dua orang saksi yang merupakan anggota majelis hakim, terkait kasus korporasi ekspor bahan baku minyak goreng.
Dua hakim yang diperiksa adalah Hakim Agam Syarif Baharuddin dan Hakim Alli Muhtarom dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam putusan lepas terhadap tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus minyak goreng tersebut.
Dan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
Selain pemeriksaan dua saksi tersebut, penyidik Kejaksaan Agung juga kembali menyita sejumlah barang bukti baru terkait dugaan suap vonis bebas dalam perkara ekspor CPO.
Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi.
Dan inilah penampakan sejumlah motor dan sepeda hasil sitaan dalam kasus dugaan suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan barang sitaan berupa motor berjumlah 21 unit dan sepeda sebanyak 7 unit.
"Hingga malam hari ini penyidik baru saja setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda," ujar Harli, Jakarta, pada Minggu (13/4/2025).
Tuntut Keadilan Warga Adat Maba Sangaji, Mahasiswa Gelar Aksi Damai di Kejagung dan Mabes Polri |
![]() |
---|
Bawa Senpi, Ini Kronologi Pegawai Kejaksaan Mengamuk di Pondok Aren Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Dua Panser Anoa TNI Terparkir di Gedung Kejagung, Situasi Genting? Ini Kata Kapuspenkum |
![]() |
---|
Silfester Matutina Siap Dipenjara Karena Memfitnah Jusuf Kalla, Ini Kronologi Kasusnya |
![]() |
---|
Momen Kejagung Kembalikan iPad dan MacBook Milik Tom Lembong Pasca‑Abolisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.