Minggu, 19 April 2026

Berita Jakarta

Soal Ambulans Kena Tilang ETLE, Polisi Sebut Ada Mekanisme Sanggahan, Begini Cara Urusnya

Soal Ambulans Kena Tilang ETLE, Polisi Sebut Soal Mekanisme Sanggahan, Begini Cara Urusnya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Tribun JAKARTA
TILANG ETLE - ilustrasi ambulans. Soal Ambulans Kena Tilang ETLE, Polisi Sebut Soal Mekanisme Sanggahan 

Viral Ambulans Kena Tilang ETLE

Sebelumnya, begitu terkejutnya seorang sopir ambulans bernama Febryan (30), setelah mengetahui nomor polisi (nopol) kendaraan yang dikemudikannya diblokir oleh sistem tilang elektronik (ETLE).

Kejadian ini terungkap saat ia membuka salah satu aplikasi untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan bermotor.

"Ada notifikasi dari aplikasi Cek Ranmor. Pas saya buka, nopol-nya diblokir," kata pria asal Tangerang ini, kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Febryan menjelaskan, insiden tersebut terjadi sekitar seminggu lalu. 

Dalam rekaman ETLE, ambulans yang ia kemudikan terdeteksi menerobos lampu merah serta melintas di jalur Transjakarta.

Selain itu, Febryan juga terlihat tidak mengenakan sabuk pengaman, meski sedang dalam perjalanan darurat membawa pasien.

"Saya kan lagi bawa pasien tujuannya ke RSUD Pelni dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot. Yang kena ETLE itu di jalur transjakarta Cengkareng, yang lampu merah itu," tutur dia.

Menurut Febryan, ia mengemudikan ambulans swasta milik PT Febryan Wirasejahtera Indonesia, yang memiliki izin lengkap meski menggunakan pelat nomor sipil.

"Iya, ini pelat sipil. Belum menggunakan pelat khusus ambulans, tapi kami sudah punya izin perorangan," jelasnya.

Febryan menambahkan, kasus serupa juga banyak dialami oleh ambulans lainnya.

Beberapa kendaraan ambulans dari puskesmas bahkan juga terpaksa terkena tilang ETLE.

"Semua, puskesmas juga kena, pelat merah juga kena. Puskesmas Tambora kena, pelat merah lho. Saya juga bingung," ungkapnya.

Saat ini, Febryan tengah mengajukan banding atas tilang tersebut dan berharap ada solusi untuk masalah yang dihadapinya.

"Kita kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu," tuturnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Direktur Kombes Komarudin menuturkan, pengemudi tinggal melakukan konfirmasi ke petugas.

"Ambulans membawa pasien termasuk kendaraan prioritas. Tinggal konfirmasi saja ke petugas," ucap Komarudin. (m31)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved