Program Pemutihan
Pemutihan Pajak Kendaraan Dedi Mulyadi, Samsat Karawang Jaring 22.300 Unit yang Pelatnya Mati
Samsat Karawang berhasil menjaring 22.300 unit kendaraan yang pelatnya mati. Ini berkat program pemutihan yang diluncurkan Dedi Mulyadi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Samsat Karawang, Jawa Barat menjaring sebanyak 22.300 kendaraan nunggak pajak saat program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama menyampaikan, antusiame masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dibarengi dengan berkurangnya jumlah Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau kaleng pelat nomornya sudah mati.
Dimana sejak dimulainya program pemutihan pada 20 Maret 2025, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor terjaring sekira 22.300 yang menunggak.
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Disambut Antusias Warga, Samsat Karawang Diserbu Hampir 10.000 Warga
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bikin Cuan, Penerimaan PKB di Samsat Depok 1 Capai Rp 1,9 Miliar Per Hari
"Ini luar biasa programnya, artinya mereka yang sebelum nunggak pajak akhirnya daftar ulang dan diharapkan tentu nanti tiap tahunnya harus bayar pajak rutin," katanya di Karawang pada Kamis (10/4/2025).
Apalagi, kata Hendrian, mulai 9 April 2025 telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.184-Bapenda/2025 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administratif berupa Denda bagi Kendaraan Bermotor yang Mutasi Kendaraannya ke Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Yaitu pemberian pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke wilayah Provinsi Jawa Barat baik bagi orang pribadi maupun badan dan perusahaan periode.
"Program ini mulai 9 April sampai 30 Juni 2025," katanya.
Ia menerangkan, pendapatan dari wajib pajak alami peningkatan pasca libur Lebaran 2025 sebesar 40 persen.
Sebelumnya pendapatan dari pemutihan pajak mendapatkan sebesar Rp 900 juta sampai Rp 1 miliar.
"Dan sejak kemarin dan hari ini ada peningkatan 40 persen menjadi Rp 1,3 miliar per hari," katanya.
Kata Hendrian, antrean wajib pajak pun dari sebelum 1.000 hingga 1.500 meningkat menjadi 4.000.
Untuk itu, warga Kabupaten Karawang yang kendaraan bermotornya masih atas nama orang lain dan bukan plat Jawa Barat dihimbau agar segera melakukan mutasi kendaraannya ke Kabupaten Karawang karena pokok pajak dan dendanya akan dibebaskan.
"Kami harapkan program ini membuat berkurangnya jumlah Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU)," katanya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.