Berita Nasional
PWI: Kapolri Harusnya Malu Ajudannya Pukul Wartawan, Mesti Dicopot dan Disidang Etik
PWI: Kapolri Harusnya Malu Ajudannya Pukul Wartawan, Mesti Dicopot dan Disidang Etik. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua PWI Jateng
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemukulan terhadap jurnalis oleh oknum ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit seharusnya membuat pimpinan tertinggi Polri itu malu, karena selaku penegak hukum, anak buahnya justru melanggar hukum.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, yang mengaku prihatin dan geram atas pemukulan kepada jurnalis foto Antara saat meliput agenda Kapolri di Stasiun Tawang Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025) sore.
Apalagi, kata Zainal, ajudan tersebut juga mengancam menempeleng sejumlah jurnalis lainnya yang berada di lokasi.
Baca juga: Ajudan Kapolri Kejar Hingga Pukul Kepala Jurnalis di Semarang, Ini Kronologi dan Kata Jend Listyo
Dia menilai semestinya Kapolri malu lantaran anak buahnya selaku penegak hukum justru melanggar hukum dan bertindak kasar terhadap awak media.
"Enak aja wartawan mau ditempeleng satu-satu. Mereka jurnalis, bukan preman, kok dipukul. Mereka sedang menjalankan tugas mulia menyampaikan informasi edukatif kepada masyarakat. Koruptor saja tidak Anda tempeleng," kata Zainal yang juga Ketua LBH PETIR Jateng saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).
Zainal meminta agar Kapolri mencopot ajudannya dan menjadikannya anggota Bhabinkamtibmas Polsek.
Dengan begitu, ajudan itu dapat belajar dengan rakyat di kelurahan atau desa secara langsung.
Selain meminta maaf, ajudan tersebut juga harus diproses melalui sidang etik.
"Kapolri harus minta maaf kepada teman-teman media. Sedangkan ajudan pelaku sebaiknya dilakukan sidang etik Propam. Selain itu, korban perlu melaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana Pers, ada ancaman pidana dua tahun. Locus delicti di wilayah hukum Polda Jateng," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, ajudan Kapolri melakukan kekerasan dan mengintimidasi para jurnalis saat meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, (5/4/2025) sore.
Beberapa awak media dipukul kepalanya oleh ajudan, lalu diintimidasi dan diancam akan ditempeleng di sela acara.
Dalam keterangan tertulis, pemukulan terjadi terhadap seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar.
Korban langsung menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.
Baca juga: Kapolri Prediksi Halal Bihalal Memicu Lonjakan Aktivitas Lalu Lintas, Minta Polisi Tetap Siaga
Lalu, ajudan tersebut menghampiri Makna, kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.
"Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, 'kalian pers, saya tempeleng satu-satu'," ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, melalui pesan singkat, Minggu (6/4/2025).
Dilansir dari Kompas.com, peristiwa pemukulan, bermula saat sejumlah jurnalis dan humas tengah meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang, Kota Semarang.
Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.
Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembaga, tengah melakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.
Situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.
Namun, permintaan tersebut tidak disampaikan dengan cara yang sopan.
Sebaliknya, ajudan tersebut secara kasar mendorong para jurnalis dan humas yang ada di lokasi.
Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.
Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan tangan.
Baca juga: H-2 Lebaran, Kapolri Bersama Menko PMK dan Menhub Tinjau Arus Mudik di Stasiun Gambir, Ini Pesannya
Tak hanya itu, ajudan tersebut melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.
Dengan nada tinggi dan agresif, ia mengancam, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.
Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.
Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Insiden ini menimbulkan kecaman keras dari beberapa organisasi jurnalis terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
ajudan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
pukul jurnalis
PWI
Persatuan Wartawan Indonesia
sidang etik
Awaloedin Djamin Tegaskan Polri Bagian Integral dari Administrasi Negara |
![]() |
---|
Harris Arthur Hedar Resmi Pimpin IADIH Universitas Jayabaya Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Dialog Publik Renstra Bimas Buddha 2025–2029 Berakhir, Dirjen Tekankan Prioritas dan Dampak Program |
![]() |
---|
Wajah Muram Para Bos SPBU Swasta Usai Rapat dengan Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini, Pertamina Sepakat Isi Pasokan BBM untuk SPBU Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.