Kapolri Jelaskan Surat Keterangan Kepolisian untuk Jurnalis Asing
Listyo Sigit menegaskan, tidak ada kewajiban bagi jurnalis asing untuk memiliki SKK sebagai syarat untuk melakukan kegiatan peliputan di Indonesia.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tengah ramai perihal penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memberikan respons.
Listyo Sigit menegaskan, tidak ada kewajiban bagi jurnalis asing untuk memiliki SKK sebagai syarat untuk melakukan kegiatan peliputan di Indonesia.
Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, tepatnya pada Pasal 8 Ayat (1), dijelaskan penerbitan SKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf b, hanya dilakukan berdasarkan permintaan dari penjamin.
"Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing," ujar Listyo, dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/3/2025).
Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai, karena dalam Perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," tuturnya.
Jenderal bintang empat tersebut mencontohkan, penjamin dapat meminta SKK jika jurnalis meliput di daerah konflik.
“Sebagai contoh, jika jurnalis akan melaksanakan kegiatan di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan sekaligus meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik," kata dia.
"Dalam penerbitan SKK (jika diminta oleh penjamin), yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya," lanjut Listyo Sigit.
Ia menjelaskan, dasar penerbitan Perpol tersebut adalah tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Tujuan perpol ini untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang bertugas di seluruh Indonesia, terutama di wilayah rawan konflik.
“Perpol ini dibuat berdasarkan upaya preemptif dan preventif Kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA, dengan koordinasi bersama instansi terkait," kata Listyo Sigit.
Hal yang sama diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, yang memberikan penyampaian terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan SKK bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia.
Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.
| Dampak Perang AS–Iran, Kapolri Perintahkan Densus 88 Siaga Satu Jelang Mudik 2026, 7 Terduga Dibekuk |
|
|---|
| Pesta Kembang Api Dilarang Saat Malam Tahun Baru 2026, Kapolri Ajak Warga Berdoa untuk Sumatra |
|
|---|
| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Minta Drivel Ojol Jadi Mata dan Telinga Polisi di Jalanan |
|
|---|
| 222 TPS di Jakarta Timur Masuk Kategori Wilayah Rawan Konflik, 2.000 Personel Pengamanan Dikerahkan |
|
|---|
| Hadapi Natal dan Tahun Baru, Polri dan Kementerian Bakal Gelar Rakorpam Jumat Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kapolri-Listyo-Sigit-Prabowo-curhat-citra-Polisi-yang-anjlok-karena-Ferdy-Sambo.jpg)