Senin, 18 Mei 2026

Kapolri Jelaskan Surat Keterangan Kepolisian untuk Jurnalis Asing

Listyo Sigit menegaskan, tidak ada kewajiban bagi jurnalis asing untuk memiliki SKK sebagai syarat untuk melakukan kegiatan peliputan di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kompas Tv
IZIN JURNALIS ASING - Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak wajibkan jurnalis asing harus mengurus surat keterangan kepolisian 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tengah ramai perihal penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memberikan respons.

Listyo Sigit menegaskan, tidak ada kewajiban bagi jurnalis asing untuk memiliki SKK sebagai syarat untuk melakukan kegiatan peliputan di Indonesia.

Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, tepatnya pada Pasal 8 Ayat (1), dijelaskan penerbitan SKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf b, hanya dilakukan berdasarkan permintaan dari penjamin.

"Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing," ujar Listyo, dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/3/2025).

Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai, karena dalam Perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," tuturnya.

Jenderal bintang empat tersebut mencontohkan, penjamin dapat meminta SKK jika jurnalis meliput di daerah konflik.

“Sebagai contoh, jika jurnalis akan melaksanakan kegiatan di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan sekaligus meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik," kata dia.

"Dalam penerbitan SKK (jika diminta oleh penjamin), yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya," lanjut Listyo Sigit.

Ia menjelaskan, dasar penerbitan Perpol tersebut adalah tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Tujuan perpol ini untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang bertugas di seluruh Indonesia, terutama di wilayah rawan konflik.

“Perpol ini dibuat berdasarkan upaya preemptif dan preventif Kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA, dengan koordinasi bersama instansi terkait," kata Listyo Sigit. 

Hal yang sama diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, yang memberikan penyampaian terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan SKK bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. 

Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved