Lebaran

Kebijakan Pramono Dinilai Bijaksana, Tak Larang Pendatang ke Jakarta Usai Lebaran

Kebijakan Pramono Dinilai Bijaksana, Tak Larang Pendatang ke Jakarta Usai Lebaran. Fraksi PDI Perjuangan DPRD

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
PENDATANG JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (17/3/2025). Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi langkah Gubernur Pramono Anung yang meniadakan operasi yustisi di Ibu Kota pasca Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. (Yolanda Putro Dewanti/ Warta Kota) 

“Untuk para pendatang juga wajib melapor ke RT/RW karena ini sudah diatur dalam Pasal 13 ayat 3 di Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga,” pungkasnya.

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menegaskan, Jakarta terbuka untuk siapa pun, termasuk bagi pendatang dari daerah yang tiba selepas Lebaran.

Pramono mempersilakan siapa pun untuk mencari kerja di Jakarta, tetapi pendatang yang ke Jakarta harus memiliki dan mengasah keterampilan.

“Saya dan Bang Doel (Wakil Gubernur Rano Karno), kami sudah berdiskusi, kami tidak melakukan operasi yustisi ya, yang kami lakukan adalah lebih kepada kemanusiaan, siapa pun yang datang ke Jakarta harus ada identitasnya. (Dinas) Dukcapil akan mengecek itu, administrasinya dicek," kata Pramono. (faf) 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved