Driver Ojol
Menaker Yassierli Janji Tegur Aplikator, Driver Ojol Penghasilan Rp 93 Juta Setahun, BHR Rp 50.000
Menaker Yassierli anhkat bicara soal driver ojol dapat BR Rp 50.000 dari aplikator. Menurutnya, disyukuri saja.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menyambut Lebaran ini, banyak driver ojerk online (ojol) yang sedih.
Sudah banting tulang demi perusahaan (aplikator), reward yang didapat tak sesuai harapan.
Ini terbukti ketika aplikator membagikan bantuan hari raya (BHR) beberapa hari lalu, yang besarannya sungguh menyedihkan.
Ada kesan aplikator yang sudah mengeruk banyak untung, tak mau uang itu dikeluarkan demi driver ojol.
Aplikator pun membagi BHR seenaknya, yakni Rp 50.000 kepada driver ojol yang berpenghasilan Rp 93 juta setahun.
Baca juga: Pantas Driver OJol Dapat THR Rp 50.000, Noel: Saya Telepon Grab dan Gojek, Mereka Itu Sambilan
Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku tak bisa berbuat banyak.
Sebab, itu kebijakan internal dari aplikator terkait BHR.
Diketahui, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) kecewa ada driver ojol yang menerima BHR hanya sebesar Rp 50.000, padahal penghasilan mereka selama setahun mencapai Rp 93 juta.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi salah satunya mengatur mengenai besaran BHR yang didapat driver ojol.
Di situ disebutkan bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Baca juga: Menaker Yassierli Terima Puluhan Driver Ojol, Janji Bakal Perjuangan THR Idulfitri
Jika ada driver ojol yang menerima pendapatan Rp 93 juta per tahun, per bulan mereka mendapatkan Rp 7,7 juta.
Jika mengacu pada peraturan BHR, driver ojol berhak menerima 20 persen dari itu, berarti seharusnya Rp 1,5 juta.
Yassierli memandang sejatinya besaran pemberian BHR merupakan kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi ojol.
"Itu adalah kebijakan perusahaan," katanya dikutip dari Tribunnews.com.
Ia menegaskan bahwa BHR merupakan bonus, bukan Tunjangan Hari Raya (THR). Lebih lanjut, tidak ada regulasi untuk itu.
Satu hal yang ia imbau kepada aplikator adalah bagi pengemudi dan kurir yang memiliki kinerja baik dan produktif, diberi BHR dengan nilai yang signifikan.
"Yang lainnya memang kami serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan," ujar Yassierli.
Terkait dengan driver ojol yang mendapatkan BHR hanya Rp 50 ribu, Yassierli akan meminta penjelasan langsung kepada aplikator mengenai simulasi penghitungan pemberian BHR.
Ia juga mengingatkan bahwa BHR ini seharusnya disyukuri, karena ini merupakan bentuk kepedulian terhadap mitra pengemudi.
"Teman-teman harus lihat lagi bahwa adanya BHR ini adalah suatu hal yang baru, yang kita harus syukuri," ujarnya.
"Artinya, sekali lagi, ada sebuah kepedulian kepada mitra, kepada pengemudi," imbuh Yassierli.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengaku kecewa ada driver ojek online (ojol) yang pendapatannya mencapai Rp 93 juta dalam setahun, tetapi hanya menerima Bantuan Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu.
Menurut dia, nilai BHR tersebut penghinaan terhadap driver ojol dan melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Menurut kami, itu diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol," ujarnya.
"Mereka juga melanggar ketentuan yang sudah diterapkan di surat edaran menteri," tegas Lily ketika ditemui di kantor Kementerian Ketenagarkerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
Lily pun meminta pemerintah hadir menyelesaikan masalah ini.
Ia berharap para aplikator bisa diberikan sanksi.
Berdasarkan dari 800 aduan yang SPAI terima terkait BHR driver ojol, ada 80 persen pengemudi yang hanya menerima sebesar Rp 50 ribu.
"Enggak layak menurut kami, Rp 50 ribu adalah penghinaan bagi driver," ucapnya.
"Kami minta benar-benar pemerintah memberikan pantauan, imbauan, ataupun mempertegas bahwa aplikator harus memberikan sejumlah BHR tunai kepada driver. Itu ada ketentuan," lanjutnya.
Terlebih, jika untuk mengukur besaran BHR yang diterima berdasarkan kinerja, Lily memandang aplikator sudah diskriminatif terlebih dahulu.
"Driver aktif, cuma karena orderannya itu yang menentukan aplikator," ucapnya.
"Yang membagi pekerjaan adalah aplikator. Mereka memang sengaja membuat kotak-kotak seperti itu untuk menghindari pembayaran THR," tutur Lily.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Aplikator Gelar Tarif Hemat, Jarak 2 Km Rp 5.000, Ini Komentar Driver Ojol di Depok |
![]() |
---|
Ratusan Driver Ojol Geruduk Polsek Pamulang, tak Terima atas Pemukulan Oknum Aparat |
![]() |
---|
Penghuni Kost di Kalianyar Pukul Driver Ojol karena Salah Masuk Kamar |
![]() |
---|
Polisi Dalami Kasus Dua Ojol Menjadi Kurir Narkoba Jaringan Lapas Cikarang |
![]() |
---|
Ini Kisah Driver Ojol Kumpulkan Uang Demi Bisa Beli Hadiah Ulang Tahun Kesukaan Ibu Kandungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.