Digeruduk Demonstran, Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Tidak Bisa Digunakan
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim sebut, ruangan rapat paripurna DPRD Kota Bekasi tidak bisa difungsikan sementara.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Ruangan rapat paripurna DPRD Kota Bekasi tidak bisa difungsikan atau digunakan untuk sementara waktu mulai Rabu (26/3/2025).
Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.
Arif mengatakan bahwa sejumlah fasilitas di ruangan rusak dan berantakan setelah sejumlah demonstran masuk.
"Sekarang, gedung rapat paripurna dipasangi police line. Tidak bisa digunakan. Kami belum tahu kapan bisa digunakan kembali," kata Arif, Rabu (26/3/2025).
Arif menjelaskan bahwa berdasarkan tidak bisa difungsikannya ruang rapat paripurna itu, aktivitas penyampaian aspirasi dari masyarakat serta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasin melalui jajarannya ke pimpinan pun menjadi tertunda.
"Kami di Pemerintahan Kota Bekasi, khususnya di DPRD, yang menyampaikan semua kepentingan Pemkot Bekasi, kepentingan Kota Bekasi ini tertunda karena ada pengrusakan-pengrusakan yang terjadi di gedung DPRD," jelas Arif.
Baca juga: Jelang Lebaran, Warga Tangkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Bekasi
Arif menerangkan bahwa DPRD Kota Bekasi telah melaporkan peristiwa masuknya demonstran yang masuk ke ruang paripurna itu ke Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (26/3/2925).
Pasalnya, aksi unjuk rasa pada Selasa (25/3/2025) dianggap sudah kelewat batas atau melanggar aturan.
"Karena ini (aksi) sudah sangat-sangat keterlaluan. Kami berkomitmen, siapapun pelaku pengrusakan, pelaku anarkis, yang bersifat premanisme dan seperti yang terjadi kemarin, tetap kami akan menyerahkan kepada pihak polisi untuk diserahkan sesuai aturan yang berlaku," terangnya.
Arif menyampaikan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, ada lebih kurang 50 orang tidak dikenal yang memasuki ruang paripurna saat rapat.
Sebagian dari puluhan orang itu diduga telah melakukan pengerusakan fasilitas gedung hingga vandalisme atau mencoret-coret dinding serta kursi dewan menggunakan cat semprot.
"Kami sudah lihat para pelakunya, totalnya sekira delapan orang, dan kami sepakat proses hukum terus berjalan, karena ini sudah sangat-sangat keterlaluan," ucapnya.
Baca juga: Karsin Diangkat Jadi PPPK, Sabar 21 Tahun Jadi Karyawan Honorer di Kabupaten Bekasi, Ini Kisahnya
Sebelumnya DPRD Kota Bekasi sudah merencanakan melaporkan aksi pengerusakan gedung oleh sejumlah orang tidak dikenal (OTK).
Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani mengatakan, pelaporan akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pimpinan dewan dan seluruh anggota.
"Iya kami akan melakukan tentunya (pelaporan) sesuai dengan tahapan ya. Kami akan melakukan proses atas seizin pimpinan DPRD dan seluruh anggota, kami menyampaikan laporan kepada Polres Metro Bekasi terkait kerusakan, terkait kerusakan dan kronologis tadi kejadian yang masuk dengan paksa ke ruang sidang paripurna," kata Lia saat ditemui, Selasa (25/3/2025).
Lia menjelaskan sejumlah OTK menggeruduk kantor DPRD Kota Bekasi untuk menyampaikan aspirasi menolak UU TNI itu dapat masuk ke ruangan paripurna ketika petugas gabungan dari Polisi dan Satpol PP tengah melangsungkan salat ashar.
"Pada saat salat ashar sebagian anggota polisi dan Satpol PP, karena kami juga sedang melaksanakan ibadah puasa, ketika itu ternyata mereka (massa aksi) masuk ke dalam hingga ke dalam ruang sidang paripurna," jelasnya.
Lia menuturkan niat massa aksi ingin masuk ke ruang sidang paripurna sempat tertahan oleh petugas Pamdal.
Baca juga: DPRD Kota Bekasi Akan Laporkan Perusakan Gedung oleh Sejumlah Orang ke Polisi
Namun dikarenakan jumlah massa aksi lebih banyak dibandingkan petugas Pamdal, akhirnya mereka dapat masuk ke ruang sidang paripurna.
"Pintu masuk (Ruangan sidang paripurna) itu hanya ada beberapa tim PAMDAL dan beberapa tim atau staf dari sekretariat DPRD Kota Bekasi semuanya juga Satpol PP dan lainnya sedang melakukan sholat sebagian dan di bawah, kalah jumlah jadinya petugas saat itu," tuturnya.
Lia menegaskan faktor lain massa aksi bisa masuk ruangan sidang paripurna DPRD Kota Bekasi karena tidak adanya pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian.
Sehingga dapat disimpulkan aksi yang dilakukan itu belum mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
"Yang pasti tadi hanya menyampaikan beberapa aspirasi mereka itu info dari Polres karena kebetulan memang Polres juga menyampaikan ini (aksi) belum dikeluarkan izin untuk melakukan aksi dan demo di gedung DPRD ini," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan video yang diterima TribunBekasi, puluhan orang saat berada di ruangan paripurna itu nampak berdiri di meja para dewan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Orang Tidak Dikenal Obrak-Abrik Kantor DPRD Kota Bekasi
Tembok hingga kursi di ruangan tersebut terlihat dicoret-coret menggunakan pylox.
"Tolak UU TNI, Tolak," tulis dalam coretannya.
Tidak hanya itu, tempat tisu hingga papan nama Wali Kota Bekasi dan Ketua DPRD terlihat berserakan di lantai.
Sejumlah orang yang terlihat mendominasi mengenakan kaos berwarna hitam itu juga terlihat berorasi.
Kemudian di tembok pintu masuk kantor DPRD terlihat juga sejumlah coretan.
Lantai kantor DPRD di bagian pintu masuk juga serupa dicoret-corer.
"Batalkan UU TNI dan tolak RUU Polri," tulis dalam coretan.
Sementara para petugas dari Polisi, Satpol PP, dan TNI masih berjaga di sekitar kantor DPRD Kota Bekasi. (m37)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR Memanas, Petasan Massa Dibalas Polisi dengan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Nama dan Peran 7 Anggota Brimob di Dalam Mobil Rantis yang Lindas Ojol Affan Kurniawan Hingga Tewas |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Buntut Kematian Ojol Affan Kurniawan, Rumah Milik MPR RI di Bandung Jabar Dibakar Pendemo |
![]() |
---|
Detik-detik Barikade Pasukan Brimob Kena Lemparan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Di Hadapan Kapolda Metro Jaya Mahasiswa Tuntut Kapolri Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.