Viral Media Sosial

Norma Risma Mengaku Sudah Maafkan Ibunya yang Tega Selingkuh dengan Menantu

Kini, suami dan ibunda Norma Risma mendekam di dalam penjara. Mereka dihukum 9 bulan penjara atas kasus perzinahan.

|
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
SELINGKUH IBU - Norma Risma pastikan maafkan ibunya walau sudah selingkuh dengan Menantunya, suami Norma. (Arie Puji Waluyo) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Norma Risma jadi sorotan setelah membongkar aib rumah tangganya, dimana sang suami main serong dengan mertuanya atau ibunda Norma.

Kini, suami dan ibunda Norma Risma mendekam di dalam penjara. Mereka dihukum 9 bulan penjara atas kasus perzinahan.

Norma Risma mengakui hubungannya tetap baik dengan sang ibunda walaupun sudah melukai hatinya, atas perzinahan dengan menantunya sendiri.

"Hubungan tetap baik. Bagaimana pun dia tetap ibu saya," kata Norma Risma ketika ditemui di XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Perankan Mertua Selingkuh di Film Norma, Wulan Guritno: Semoga Terhibur Dengan Perselingkuhannya

Norma mengakui awalnya ia sangat marah dengan ibunya, setelah mengetahui selingkuh dengan Menantu atau suaminya sendiri.

Akan tetapi, Norma perlahan meredam emosinya. Karena ia sadar sampai kapanpun, ibunya adalah orang tuanya sendiri.

"Pasti awalnya marah banget. Tapi dia tetap ibuku," ucapnya.

Norma tak menampik dirinya mulai perlahan menurunkan emosinya dan memaafkan sang ibunda, semua berkat nasihat sang ayah.

Baca juga: Perankan Ibu Mertua Selingkuh dengan Menantu, Wulan Guritno Bahagia Filmnya Masuk Kategori Remaja

"Bapak pasti nasihati, dikasih tau walaupun disakiti ya dia tetap ibuku. Jadi aku tetap menyayangi dia cuma yang saya musuh hanya sikapnya, sikapnya yang buruk," jelasnya.

Tentu saja Norma Risma mendapatkan pelajaran berharga untuk kasus sang ibunda yang main serong dengan menantunya sendiri, atau suami Norma.

"Ini masalah yang jadi pelajaran berharga buat aku sendiri. Semoga tidak dirasakan oleh semua orang," ujar Norma Risma

Kronologi perselingkuhan 

Kronologi lengkap kasus menantu mertua yang viral berzina di Serang kini keduanya masuk penjara diawali dari laporan dari istri sahnya yakni berinisial Norma Risma.

Sang istri sebetulnya sudah curiga jika suaminya mempunyai hubungan khusus dengan ibu kandungnya.

PERZINAHAN MERTUA MENANTU - Viral kisah asmara terlarang antara ibu mertua dengan menantu di Serang beberapa waktu lalu. Kini diangkat menjadi film
PERZINAHAN MERTUA MENANTU - Viral kisah asmara terlarang antara ibu mertua dengan menantu di Serang beberapa waktu lalu. Kini diangkat menjadi film (istimewa)

Saat itu, dia masih berpikir positif, bahwa pria yang dicintainya tersebut tidak mungkin melakukan hal senekat itu dengan ibunya.

Hingga dia sering membaca isi chatting antara ibu dan calon suaminya tersebut.

Seolah tak peduli, dia lantas memantapkan pilihannya untuk tetap menikah dengan pria idamannya itu.

Setahun hidup berumah tangga, kecurigaan Norma Risma terus tumbuh.

Apalagi, sejumlah kabar angin dari tetangga seolah memberi isyarat bahwa ada yang spesial antara suami dan ibu kandungnya.

Kronologi terungkapnya menantu selingkuh dengan ibu mertua itu terjadi pada 16 November 2022.

Saat itu suami Norma digerebek oleh warga tengah berhubungan badan dengan ibunya.

Saat kejadian, sang istri sedang bekerja sehingga tidak ada di rumah.

Kemudian si pria yang kaget langsung kabur ke kamar mandi.

Sementara ibu mertuanya lunglai saat digerebek warga.

Akhirnya, Norma pun langsung membuat laporan ke Polisi terkait perselingkuhan suaminya dengan ibunya.

Sementara itu, Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Sedangkan, ibunya yang juga merupakan mertua dari Rozi dijatuhi hukuman delapan bulan.

Keduanya diyakini hakim bersalah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Namun demikian dari informasi yang dihimpun, kalau pihak terdakwa baik RZ maupun RH masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

 Sehingga untuk proses eksekusinya menunggu sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved