Berita Jakarta

Mahasiswa UKI Unjuk Rasa Minta Proses Hukum Kematian Rekan Mereka agar Dituntaskan, Ini Kata Polisi

Mahasiswa UKI menggelar unjuk rasa meminta proses hukum kematian rekan mereka, KW, segera dituntaskan. Ini penjelasan Kapolres Metro Jakarta Timur.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
warta kota/munir
KASUS KEMATIAN MAHASISWA UKI - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menemui mahasiswa UKI yang menggelar aksi demo di kantornya, Jumat (21/3/2025), terkait kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko. Menurut Lilipaly, pihaknya lama mengungkap karena masih ada kendala alat bukti. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahasiswa UKI menggelar unjuk rasa meminta proses hukum kematian rekan mereka, KW, segera dituntaskan.

Unjuk rasa itu dilakukan di depan Gedung Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025).

Setelah menyampaikan aspirasinya, beberapa perwakilan mahasiswa melakukan audiensi dengan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa UKI Unjuk Rasa di Depan Polres Jaktim, Minta Kasus Kematian KW Diusut Tuntas

Eman, salah satu mahasiswa, mempertanyakan surat pemberitahuan pekembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Sebab, keluarga KW belum menerima surat SP2HP dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

"Bapak Kapolres langsung menindaklanjuti dan mengirimkan SP2HP ke keluarga korban," kata Eman di Mapolres, Jumat sore.

Baca juga: Mahasiswa UKI Tewas di Kampus, Polisi Bakal Didemo Desak Segera Tangkap Pelaku

Mahasiswa UKI memberikan waktu ke penyidik Polres Metro Jakarta Timur selama 7x24 jam untuk mengungkap kasus kematian KW.

Jika polisi belum mengungkap penyebab kematian KW, mahasiswa UKI mengancam akan kembali gelar demo di depan Polres Metro Jakarta Timur dan Mabes Polri hingga menemui Komisi III DPR RI.

Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penyidik sudah mengirimkan SP2HP sebanyak tiga kali ke keluarga KW.

Baca juga: Mahasiswa UKI Diduga Mabuk Miras Sebelum Tewas Dikeroyok, Ini Kronologi Versi Kombes Ade Ary

"Hari ini yang ke empat kali," katanya.

Selama ini penyidik kepolisian mengirimkan SP2HP ke pelapor yaitu Kepala Otoritas kampus UKI, bukan ke keluarga korban.

Kapolres meminta maaf apabila ada kesalahan dalam pengiriman surat perkembangan penyidikan.

Baca juga: Mahasiswa UKI Kesal Orasi Disuruh Selesai oleh Polisi Saat Unras Penanganan Kematian Rekannya Lamban

"Ini ada miskomunikasi antara pelapor dengan keluarga korban," kata Nicolas Ary Lilipaly.

Menurutnya, kampus yang seharusnya menyampaikan perkembangan atau SP2HP dari polres ke keluarga korban. (m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved