Berita Video

VIDEO Dedi Mulyadi "Sebar" THR! Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda Dihapus

Samsat Kota Bekasi perdana menerapkan aturan penghapusan tunggakan pajak pokok dan denda seluruh kendaraan pada Kamis (20/3)

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI TIMUR - Samsat Kota Bekasi yang terletak di Jalan Insyinyur H Juanda Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur perdana menerapkan aturan penghapusan tunggakan pajak pokok dan denda seluruh kendaraan pada Kamis (20/3/2025).

Kepala pusat pengelolaan pendapatan Wilayah kota bekasi (P3DW), Dani Hendrato mengatakan penerapan itu sesuai instruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (BPD).

Penerapan aturan baru itu juga dilandasi instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang berniat untuk memberikan hadiah lebaran kepada warganya.

“Program hadiah lebaran dengan memberikan pembebasan atau pengampunan pajak kepada menunggak pajak baik yang menunggak pajak tahun 2 tahun, 3 tahun, ataupun 4 tahun itu pajak pokoknya dan denda dibebaskan, mereka hanya diberikan membayar pajak untuk 1 tahun kedepan saja,” kata Dani kepada TribunBekasi di Samsat Kota Bekasi, Kamis (20/3/2025).

Dani menjelaskan program yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) hingga Minggu (6/4/2025) itu membuat warga Jawa Barat terkhusus Kota Bekasi antusias.

Baca juga: VIDEO VIRAL Pengemudi Ojol Dipukuli Sejumlah Polisi, Dipaksa Mengaku Mahasiswa

Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pembayar pajak hingga 100 persen atau dua kali lipat jika dibandingkan sebelum diberlakukannya program.

“Kalau saya perhatikan dari pagi ini ada kenaikan kurang lebih 100 persen atau dua kali lipat, hari-hari kemarin sebelum ada program pukul 10.00 WIB itu pemasukan kami di bawah Rp 1 miliar dan tadi saya lihat di aplikasi sudah di atas Rp 1 miliar,” jelasnya.

Dani menuturkan meningkatnya jumlah pembayar pajak karena masyarakat tidak ingin ketinggalan momen tersebut.

Sebab program itu tentu sangat menguntungkan bagi masyarakat yang mengalami tunggakan dengan periode lama.

“Pas belum ada program itu tadi ada warga pembayaran seharusnya sampai Rp 35 juta dengan denda dan sebagainya, sementara dia bayar pajak tadi cukup dengan Rp 10 juta aja,” tuturnya.

Baca juga: Polda Metro Bakal Intensifkan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Lebaran 2025

Sementara seorang pembayar pajak mobil, yakni Debby (35) menyambut baik program penghapusan tunggakan pokok dan denda.

Dirinya mengaku dengan program itu dapat irit biaya hingga Rp 17 juta.

“Jujur aja saya kemarin mati pajak tiga tahun jadi cuma bayar satu tahun aja dan alhamdulillah rezeki banget, aturan bayarnya Rp 22 juta, sekarang cuma Rp 5 juta, udah selesai ini tinggal ambil plat,” ujar Debby.

Debby berharap program tersebut dapat rutin dilakukan untuk membantu masyarakat mengatasi tunggakan pajak.

“Segerakan bayar pajak mumpung ini masih ada pemutihan sampai bulan Juni 2025 yuk bayar pajak nanti kalau tidak habis nanti bayar normal,” tutupnya. (m37)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved