Oknum TNI Penembak 3 Polisi Disebut Bawa Senjata Api Laras Panjang ke Lokasi Judi Sabung Ayam

Oknum TNI yang diduga menembak tiga anggota Polisi disebut membawa senjata api laras panjang ke lokasi judi sabung ayam.

Editor: Desy Selviany
Platform X @hitampekat_2004
KOPKA BASAR DITANGKAP-Penampilan Kopka (Kopral Kepala) Basar saat ditangkap Polisi Militer (PM) usai menembak tiga anggota Polisi di Way Kanan, Lampung Selasa (18/3/2025).  

WARTAKOTALIVE.COM - Oknum TNI yang diduga menembak tiga anggota Polisi disebut membawa senjata api laras panjang ke lokasi judi sabung ayam

Hal itu terungkap setelah seorang saksi mata yang juga peserta sabung ayam inisial Z diperiksa terkait penembakan tiga anggota Polisi tersebut. 

Dalam konferensi pers Kamis (19/3/2025), Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan satu dari empat saksi yang ada di lokasi kejadian saat ini ditetapkan sebagai tersangka perjudian.

Tersangka perjudian sabung ayam di Way Kanan tersebut adalah warga sipil berinisial Z.

Z mengaku telah melihat langsung oknum TNI menembak tiga polisi di arena sabung ayam Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan pada Senin (17/3/2025).

Tak hanya itu, empat dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum melakukan penembakan.

Saksi Z juga melihat dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.

"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," kata Helmy seperti dimuat TribunLampung.

Helmy mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.

"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," kata Helmy. 

Helmy Santika mengatakan penetapan Z sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim join investigasi yang terdiri dari TNI-Polri.

Helmy menjelaskan, dalam peristiwa di Lampung tersebut ada dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

Baca juga: Oknum TNI yang Diduga Tembak Mati Polisi di Lampung Belum Jadi Tersangka

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Helmy menyebutkan untuk tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," katanya.

Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa.

Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.

(Wartakotalive.com/DES/TribunLampung)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved