Berita Bekasi

Minta THR ke Perusahaan, Ormas di Bantargebang Bekasi Marah Hanya Dikasih Rp  20 ribu

Sebuah organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi marah usai minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan dikasih Rp 20 ribu.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
ORMAS MINTA THR - Tangkapan layar video ormas di kawasan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi marah setelah minta THR ke perusahaan dikasih Rp 20 ribu pada Senin (17/3/2025). Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi mengatakan setelah marah, kelompok ormas tersebut meminta satpam perusahaan untuk bertemu pimpinan. 

WARTAKOTALIVE.COM, BANTARGEBANG - Sebuah organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi marah setelah minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan dikasih Rp 20 ribu.

Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi mengatakan setelah marah, kelompok ormas tersebut meminta petugas keamanan atau satpam perusahaan untuk mengarahkan menemui pimpinan.

"Iya, dia minta jatah (THR) terus dikasih Rp 20 ribu, tapi dia tidak mau, justru pengen ketemu pimpinannya (perusahaan) dia di situ berempat," kata Sukadi saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2025).

Sukadi menjelaskan pihaknya tengah melakukan penyelidikan hingga kini terhadap peristiwa yang sebelumnya terjadi Senin (17/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB tersebut.

Selain itu pihaknya juga sudah mendatangi lokasi kejadian untuk menggali data.

"Kami sudah lakukan pengecekan ke lokasi dan berupaya menggali keterangan pihak terlibat," jelasnya.

Baca juga: Hatur Nuwun Kang Dedi Mulyadi, Debby Bersyukur Dapat Potongan Pembayaran Pajak Kendaraan Rp17 Juta

Namun Sukadi menuturkan untuk pihak kelompok ormas yang rupanya warga Bantargebang itu belum dapat ditemui.

Terkhusus satu orang yang saat kejadian berupaya meminta bertemu kepada pimpinan perusahaan.

"Semalam sudah dilakukan mediasi, yang berempat enggak ketemu, terus tadi unit reskrim datang ke TKP untuk dilakukan pengecekan, tapi yang bersangkutan masih dicari keberadannya untuk dimintai keterangan," tuturnya.

Sementara Sukadi belum dapat memutuskan apakah kelompok ormas yang meminta THR itu termasuk unsur pidana atau tidak.

Dikarenakan perlunya klarifikasi dari kedua belah pihak yang terlibat.

"Sekarang klarifikasi dulu minta keterangan, ada unsur pidana atau tidak, kalau ada kami tindaklanjuti penegakkan hukum," pungkasnya. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved