Selasa, 14 April 2026

Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan Penjara, JPU Banding

Fiddin Baihaki menyatakan banding terhadap vonis hakim kepada terdakwa Kristian karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan

Editor: Feryanto Hadi
Ist
SIDANG VONIS- Pendiri Animal Hope Shelter Kristian Adi Wibowo divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (19/3). 

 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG- Terdakwa kasus pencemaran nama baik sekaligus pendiri Animal Hope Shelter Kristian Adi Wibowo divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (19/3).

Terkait keputusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang mengajukan banding 

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

JPU Fiddin Baihaki kemudian menyatakan banding terhadap vonis hakim kepada terdakwa Kristian karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni penjara 2,5 tahun.

Berdasarkan putusan, Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan terdakwa sekaligus pemilik Animal Hope Shelter Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale terbukti bersalah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale selama 3 bulan," ucap hakim seraya mengetuk palu.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya.

Sementara pelapor, Roger Paulus Silalahi mengaku kecewa terhadap keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis tiga bulan kepada terdakwa, padahal jaksa menuntut penjara 2 tahun enam bulan. 

"Saya pribadi menyatakan banding dan jaksa juga tadi menyatakan banding," ungkapnya.

Roger menganggap alasan putusan hakim tidak masuk akal dan terdapat alasan yang tidak masuk akal, seperti dasar hukum diganti, karena ada perubahan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Roger tidak menerima perlakuan terdakwa karena memaki mendiang sang ibu melalui media sosial sehingga dilaporkan UU ITE.

"Tapi saya mau bilang di atas hakim masih ada tuhan," ujar Roger.

Sebelumnya, Kristian didakwa UU ITE Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 310 KUHP.**

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved