Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan Penjara, JPU Banding
Fiddin Baihaki menyatakan banding terhadap vonis hakim kepada terdakwa Kristian karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG- Terdakwa kasus pencemaran nama baik sekaligus pendiri Animal Hope Shelter Kristian Adi Wibowo divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (19/3).
Terkait keputusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang mengajukan banding
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
JPU Fiddin Baihaki kemudian menyatakan banding terhadap vonis hakim kepada terdakwa Kristian karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni penjara 2,5 tahun.
Berdasarkan putusan, Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan terdakwa sekaligus pemilik Animal Hope Shelter Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale terbukti bersalah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale selama 3 bulan," ucap hakim seraya mengetuk palu.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya.
Sementara pelapor, Roger Paulus Silalahi mengaku kecewa terhadap keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis tiga bulan kepada terdakwa, padahal jaksa menuntut penjara 2 tahun enam bulan.
"Saya pribadi menyatakan banding dan jaksa juga tadi menyatakan banding," ungkapnya.
Roger menganggap alasan putusan hakim tidak masuk akal dan terdapat alasan yang tidak masuk akal, seperti dasar hukum diganti, karena ada perubahan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Roger tidak menerima perlakuan terdakwa karena memaki mendiang sang ibu melalui media sosial sehingga dilaporkan UU ITE.
"Tapi saya mau bilang di atas hakim masih ada tuhan," ujar Roger.
Sebelumnya, Kristian didakwa UU ITE Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 310 KUHP.**
| Belum Ada Kedatangan WNI dari Iran di Bandara Soekarno-Hatta, Kloter Pertama Dijadwalkan Tiba Besok |
|
|---|
| Kolaborasi Wujudkan ASRI, Kota Tangerang Gelar Kerja Bakti Massal |
|
|---|
| Pernikahan Massal Jadi Simbol Persatuan dan Budaya di Tangerang |
|
|---|
| Sachrudin Ajak ASN Perkuat Budaya Keteladanan pada Momentum Pekan Panutan Pajak |
|
|---|
| Gelar CFD di Tugu Adipura, Wali Kota Tangerang Ajak Warga Peduli Masalah Sampah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pendiri-Animal-divonis.jpg)