Mahfud MD Ungkap Nasib Jabatan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Apabila RUU TNI Disahkan
Nasib jabatan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya dipertanyakan apabila revisi rancangan undang-undang (RUU) TNI disahkan.
WARTAKOTALIVE.COM - Nasib jabatan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya dipertanyakan apabila revisi rancangan undang-undang (RUU) TNI disahkan.
Hal itu lantaran ada 16 Kementerian/Lembaga yang masuk ke dalam perluasan jabatan yang bisa diemban TNI aktif.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD seperti dimuat Tribunnews.com pada Rabu (19/3/2025) mengungkapkan nasib Teddy Indra Wijaya usai revisi UU TNI.
Mahfud mengatakan dalam hasil revisi UU TNI terbaru yang diketahuinya, Teddy akan berada di bawah Sekretaris Militer Presiden dengan jabatan setara eselon 2.
Sehingga, menurut Mahfud, Teddy tidak perlu mundur dari dinas keprajuritan.
Karena, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, Sekretariat Militer presiden memang dapat ditempati prajurit aktif TNI.
"Dengan penegasan undang-undang ini yang sudah disepakati dan juga yang sudah diumumkan oleh Panglima. Teddy itu (bila) mau dengan tetap di istana itu harus turun ke eselon 2," kata Mahfud di kawasan Kramat Senen Jakarta Pusat pada Selasa (18/3/2025) seperti dimuat Tribunnews.com.
"Atasannya nanti ada Sesmil. Sekretaris Militer yang itu (jenderal) bintang 2. Lalu di bawah sekretaris militer ini (jenderal) bintang 1 baru di bawahnya itu yang Teddy. Jadi dengan itu tidak usah ribut lagi. Artinya jalan keluar sudah diberikan oleh keputusan ini. Kalau ini konsisten ya yang sudah dikatakan oleh pemimpin TNI ini, termasuk oleh Panglima (TNI)," sambung dia.
Baca juga: Pigai Menteri HAM Ingatkan Polisi Tak Proses Hukum Aktivis yang Geruduk Rapat RUU TNI
Diberitakan sebelumnya Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan hasil rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan Pemerintah pada Senin (17/3/202) malam.
Menurutnya rapat tersebut membahas diantaranya perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI nomor 34 tahun 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga (termasuk Sekretaris Militer).
Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.
"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," ujar dia.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.