RUU TNI

Jelang Disahkan, Pimpinan Komisi 1 DPR RI Temui Presiden Prabowo Bahas RUU TNI di Istana Negara

Pimpinan Komisi 1 DPR RI menemui Presiden Prabowo, Rabu (19/3/2025), untuk membahas RUU TNI yang kini memicu polemik.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
Dokumentasi Istimewa
BAHAS RUU TNI - Ketua Komisi 1 DPR RI Utut Adianto bersama sejumlah koleganya mendatangi Istana Negara, Rabu (19/3/2025). Komisi 1 DPR RI bersama Presiden Prabowo Subianto membahas RUU TNI yang memicu polemik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejumlah Wakil Ketua DPR RI dan anggota Komisi I DPR RI mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, (19/3/2025).

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menjelaskan, pihaknya datang salah satunya membahas Revisi Undang-undang TNI kepada Presiden RI Prabowo Subianto. 

"Iya (RUU TNI) tapi bukan hanya itu," katanya. 

Ia mengklaim, bahwa Prabowo sudah menyetujui RUU TNI yang akan disahkan di rapat paripurna DPR RI. Menurutnya, RUU tersebut tidak ada masalah.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Nasib Jabatan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Apabila RUU TNI Disahkan

Baca juga: Pigai Menteri HAM Ingatkan Polisi Tak Proses Hukum Aktivis yang Geruduk Rapat RUU TNI

"Kan semuanya tidak ada masalah," ungkapnya. 

Selain membahas RUU TNI kata Utut, pihaknya dengan Prabowo juga diselingi diskusi panjang. 

Hanya saja, ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai diskusi tersebut.

"Wis wis. Soalnya kita tadi janji ga jumpa pers," imbuhnya. 

Sebagai informasi, DPR RI akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (20/3/2025) besok.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan, paripurna pengesahan akan digelar setelah dalam pembahasan tingkat I seluruh fraksi menyatakan setuju.

"Jadi RUU TNI sudah rampung tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna yang Insya Allah dijadwalkan besok ya," kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Namun, Dave mengaku belum menerima undangan rapat paripurna pengesahan revisi UU TNI. Saat ini, pihaknya tengah menunggu keputusan rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.

"Tetapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa," ujarnya.

Adapun dalam draf final RUU, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:

1.Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara

2.Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional.

3.Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden.

4.Badan Intelijen Negara

5.Badan Siber dan Sandi Negara

6.Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan SAR Nasional

8. Badan Narkotika Nasional

9. Badan Pengelola Perbatasan

10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

11. Badan Keamanan Laut

12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

13. Kejaksaan Agung

14. Mahkamah Agung

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#RUU TNI
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved