Berita Jakarta

Warga Jakarta Pusat yang Mudik Lebaran Bisa Titip Motor di Kantor Polres dan Polsek, Ini Syaratnya

Warga yang tinggal di Jakarta Pusat dan mudik selama Lebaran 2025 bisa menitipkan motor di kantor polres dan polsek. Ini syaratnya.

Warta Kota/Panji Baskhara
TITIP MOTOR SELAMA MUDIK - Ilustrasi lahan parkir kendaraan roda dua. Warga yang tinggal di Jakarta Pusat dan mudik selama Lebaran 2025 bisa menitipkan motor di kantor polres dan polsek. Ini syaratnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warga yang tinggal di Jakarta Pusat dan mudik selama Lebaran 2025 bisa menitipkan motor di kantor polres dan polsek.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ada syarat jika ada warga yang ingin menitipkan motornya tanpa pungutan biaya di polres dan polsek.

Syarat itu diantaranya menunjukkan STNK dan BPKB kendaraan.

Baca juga: Rano Karno akan Tertibkan Parkir Liar di Tanah Abang Jakpus, Ini Gambaran Suasana Sebelum Penertiban

"Menunjukkan STNK dan BPKB serta meninggalkan fotokopi STNK," kata Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/3/2025).

Susatyo mengatakan, syarat-syarat tersebut harus dipenuhi untuk memudahkan saat pengambilan motor setelah mudik.

Jumlah penitipan motor gratis selama mudik akan disesuaikan dengan kapasitas ruang parkir.

Baca juga: Rano Karno Tinjau Fasilitas dan Naik MRT Jakarta, Soroti Lahan Parkir hingga Mesin Tap Suka Ngadat

"Jumlah kendaraan yang dititipkan tentunya disesuaikan dengan kapasitas ruang parkir yang tersedia di masing-masing polsek," ucap Susatyo Purnomo Condro.

Untuk lama waktu penitipan motor selama mudik akan disesuaikan dengan waktu operasi ketupat yang digelar serentak seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Susatyo mengatakan, penitipan motor gratis selama mudik di polres dan polsek itu adalah program tahunan sebagai antisipasi rumah kosong yang ditinggal warga mudik.

Baca juga: Dishub DKI Tak Ragu Derek Mobil Kepala Daerah dan Tamu Sembarang Parkir di Sekitar Monas

Penitipan motor selama musim mudik Lebaran 2025 tidak dipungut biaya alias gratis.

Selain membuka penitipan motor, polisi juga berjanji akan melakukan patroli selama masyarakat mudik.

Patroli itu akan dimulai tujuh hari sebelum Lebaran 2025.

"Patroli-patroli sepanjang nanti pada saat operasi ketupat yang biasanya 7 hari sebelum Lebaran," kata kapolres.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jakpus Bisa Titipkan Motor di Polres dan Polsek saat Mudik, Cek Syaratnya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved