Berita Video
VIDEO Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Dipecat dari Polri
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar esmi diberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terkait dugaan perbuatan asusila dan narkoba
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi diberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.
Hal itu diputuskan dalam sidang etik yang dilaksanakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
"Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Atas putusan tersebut, Trunoyudo menuturkan Fajar mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," tutur jenderal bintang satu itu.
Sebelum menjalani sidang etik, Fajar sudah diberi sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari, sejak 7 sampai 13 Maret 2025.
"Apa yang dilakukan pelanggar merupakan perbuatan tercela. Yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus," kata dia.
Sebelumnya, fakta baru terungkap terkait eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang ternyata melakukan pencabulan terhadap sejumlah bocah perempuan tidak hanya di satu tempat hotel.
Baca juga: Resmi Dipecat dari Polri, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding
Hal ini diketahui dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Fajar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin hari ini.
Komisioner Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas), Chairul Anam mengungkapkan, proses sidang etik Fajar telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi yang terlibat dan saksi ahli turut dihadirkan.
"Ada (pihak) hotel, terus ada ahli psikologi. Terus ada orang yang juga dalam konteks seksualitas juga ada dalam peristiwa tersebut," kata Anam.
Terus juga soal narkoba juga begitu, yang ngecek urine dan sebagainya memastikan bahwa memang ada narkoba dalam tubuhnya pelanggar gitu ya. Itu juga dihadirkan," sambungnya.
Dalam sidang tersebut terdapat satu konstruksi peristiwa yang berkembang, di mana Fajar ternyata telah melakukan aksi bejatnya berulang-ulang kali dengan banyak korban bocah perempuan. Fajar juga melakukannya di banyak hotel.
"Kami mengapresiasi kerjanya komisi etik ini karena bisa mengembangkan apa yang terjadi. Misalnya yang paling penting adalah jumlah hotel. Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu," kata Anam.
"Apakah ini melibatkan orang dewasa atau ke anak-anak juga berkembang. Nah, saya kira forum persidangan dengan mengeksplorasi di banyak aspek bisa ditunjukkan sampai sore ini," lanjut dia. (m31)
mantan Kapolres Ngada
eks kapolres ngada
Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadj
Kapolres Ngada
Kapolres Ngada NTT
| VIDEO Doktif Sebut Penetapan Richard Lee Jadi Tersangka Memakan Waktu Lebih dari Setahun |
|
|---|
| VIDEO Masih Buron, Ini Tampang Ketua PP Tangsel dalam Kasus Kekerasan di RSU |
|
|---|
| VIDEO Zulhas Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Ibrahim Suami Najwa Shihab |
|
|---|
| VIDEO Sikap Romantis Ibrahim Sjarief yang Buat Najwa Shihab Bucin |
|
|---|
| VIDEO Ibrahim Sjarief Assegaf, Sosok Pendamping Setia Najwa Shihab dalam Hidup dan Karier |
|
|---|