Berita Jakarta
Pemprov DKI Harus Kaji dan Perluas Layanan Gratis MRT dan LRT Jakarta untuk 15 Golongan
Pemprov DKI Jakarta dinilai harus mematangkan layanan gratis MRT Jakarta dan LRT Jakarta untuk 15 golongan yang telah menikmati fasilitas tersebut.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dinilai harus mematangkan layanan gratis MRT Jakarta dan LRT Jakarta untuk 15 golongan. Selama ini 15 golongan tersebut telah menikmati layanan Transjakarta secara gratis.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, pemerintah daerah harus mengkaji dan memperluas layanan tersebut kepada 15 golongan.
Tujuannya agar layanan transportasi gratis ini tepat sasaran alias tidak disalahgunakan oleh sejumlah oknum.
“Pertama harus ada pemetaan yang mendalam, menyeluruh dan verifikasi yang ketat pada para pendaftar,” ujar Rio pada Senin (17/3/2025)
Rio mengaku, tidak ingin terjadi kasus pemalsuan data, seperti orang yang tidak sesuai kriteria dapat layanan. Sedangkan yang berhak justru tidak dapat layanan.
“Jadi jangan ada manipulasi, apalagi sekarang sudah ada sistem digitalisasi. Jadi memudahkan melakukan pengecekan,” ungkap Rio.
Karena itu, transparansi data penerima manfaat layanan transportasi gratis dinilai sangat penting. Dengan begitu warga bisa ikut mengawasi program tersebut.
“Itu sesungguhnya adalah control systemdari warga, oleh warga, dan untuk warga. Misalnya penerima manfaat diumumkan, namanya siapa saja,” ucap Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ini.
Baca juga: Ramadan 2025 Alfamart Gelar Warteg Gratis, Berdayakan UMKM Warteg untuk Berbagi Paket Buka Puasa
Sebelumnya, 15 golongan calon penerima manfaat layanan MRT dan LRT gratis itu sudah mendapat layanan TransJakarta gratis sejak awal 2025.
Warga Jakarta yang memenuhi kriteria harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card.
15 golongan yang bisa mengakses layanan TJ gratis dan akan mendapat layanan MRT serta LRT Jakarta gratis yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, dan siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Lalu, karyawan bergaji Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu.
Termasuk juga Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kemudian, Anggota TNI-Polri, Veteran RI, penyandang disabilitas, Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah (marbot), pendidik PAUD, dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik). (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C |
![]() |
---|
Kebutuhan Mendesak, Golkar DKI Jakarta Dukung Pembangunan RS Royal Batavia Cakung |
![]() |
---|
Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Cerita Affan Kurniawan Tinggal di Balik Megahnya Gedung Jakarta |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Tekankan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Siswa Magang |
![]() |
---|
Affan Kurniawan Tulang Punggung Keluarga, Pramono Janji Berikan KJP untuk Adik Almarhum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.