Berita Video
VIDEO Biadab! Ayah Kandung di Bekasi Cabuli Putrinya Hingga 20 Kali
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi mengatakan Seorang perempuan menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, JATISAMPURNA - Seorang perempuan berinisial RO (22) menjadi korban pencabulan oleh ayah kandung USJ (46) hingga 20 kali.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pencabulan kerap dilakukan di tempat tinggal mereka, yakni sebuah kontrakan Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali, sejak pertengahan bulan September 2023 hingga 27 Februari 2025,” kata Binsar saat Press Release di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (14/3/2025).
Binsar menjelaskan seluruh aksi bejat USJ dilakukan ketika malam hari pasca pulang kerja.
Lalu kondisi RO yang merupakan anak tunggal berada di rumah seorang diri.
“Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja, pelaku pulang kerja, korban sedang berada di rumah, mereka memang tinggal berdua, karena istri pelaku sudah bercerai,” jelasnya.
Baca juga: Sejak Bercerai, Pria di Bekasi Lampiaskan Hasratnya ke Putri Kandungnya, 20 Kali Berhubungan badan
Binsar menuturkan kepada pihaknya, USJ mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin memuaskan hasrat seksual karena sudah berpisah dengan istri.
Setelah melakukan pencabulan, USJ juga berpesan kepada RO untuk tidak melaporkan atau memberitahu kepada siapapun.
“Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah juga dengan istri, jadi hasrat seksual,” tuturnya.
Binsar menyampaikan dikarenakan geram dengan perbuatan sang ayah, RO kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak RT setempat.
Baca juga: VIDEO Detik-detik Warga Bogor Menyoraki Patwal Arogan
Kemudian dari pihak RT setempat melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota unit PPA.
Laporan tersebut juga tercantum sesuai LP/B/468/III/2025/SPKT.Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatan pencabulan tersebut, USJ terancam hukuman penjara 12 tahun.
“Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, perbuatan tersangka dapat di kenakan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun Penjara,” pungkasnya. (m37)
beritaviral
viral
Ayah cabuli anak kandung
kasus pencabulan dan persetubuhan
kasus pencabulan
Kasus Pencabulan Anak di Bekasi
VIDEO Masih Buron, Ini Tampang Ketua PP Tangsel dalam Kasus Kekerasan di RSU |
![]() |
---|
VIDEO Zulhas Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
VIDEO Sikap Romantis Ibrahim Sjarief yang Buat Najwa Shihab Bucin |
![]() |
---|
VIDEO Ibrahim Sjarief Assegaf, Sosok Pendamping Setia Najwa Shihab dalam Hidup dan Karier |
![]() |
---|
VIDEO Anies dan Ahok Melayat ke Rumah Duka Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.