Panglima TNI Buka Suara Perihal Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya Jadi Letkol
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto buka suara perihal kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol).
WARTAKOTALIVE.COM - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto buka suara perihal kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol).
Agus menyebut kenaikan pangkat Teddy di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Kedudukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024.
"Ya, di Sesmil (Sekretariat militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif, gitu ya," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025) seperti dimuat Kompas Tv.
Agus mengatakan jabatan Seskab setara dengan eselon II. Hal ini, menurutnya, menjadi dasar pengangkatan jabatan Teddy menjadi letkol menggunakan surat perintah.
Di mana eselon II masih bisa dijabat militer aktif maksimal bintang 1.
"Ini jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1," kata dia.
Sebelumnya pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya naik ke Letnan Kolonel (Letkol) di tengah jabatannya sebagai Menteri Sekretaris Kabinet.
Kabar kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya itu beredar dari selebaran surat perintah nomor sprin 674//II/2025.
Dari surat perintah yang diterima Wartakotalive.com pada Kamis (6/3/2025) dijelaskan bahwa Teddy Indra Wijaya mendapatkan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol.
Kenaikan pangkat ini disebut telah sesuai dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Kenaikan pangkat Teddy juga sesuai dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/11/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol an. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
Maka dari surat perintah ini, Teddy Indra Wijaya segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025.
Belum diketahui apakah surat tersebut merupakan surat resmi yang dikeluarkan TNI Angkatan Darat (AD).
Pihak TNI AD pun belum buka suara terkait kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet tersebut.
Baca juga: VIDEO Momen Prabowo Ditemani Seskab Teddy Tinjau Banjir Bekasi Sambil Buka Puasa Bareng Warga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.