Berita Nasional
Kritikan Keras Ketua Umum PP GPA Soal Kenaikan Pangkat Sekab Teddy, Melanggar UU
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel dapat kritikan dari Ketua Umum PP GPA Aminullah Siagian
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel dapat kritikan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian.
Saat ini Teddy tengah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
Menurut Aminullah, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Pasal 7 Ayat 2 yang mengatur bahwa anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
"Kenaikan pangkat Teddy Wijaya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam Pasal 7 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini juga berlaku bagi pejabat lain, seperti Gubernur Akademi Militer (Akmil) TNI yang juga menjabat sebagai Kepala Bulog," ujar Aminullah dalam keterangannya kepada media, Kamis (13/3/2025).
Dia menegaskan bahwa meskipun Teddy dikenal sebagai orang dekat Presiden Prabowo Subianto, aturan harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.
Baca juga: Gus Ipul Plong Seskab Teddy Sebut Fasilitas Sekolah Rakyat di Bekasi Sudah Bagus
"Rakyat sangat mencintai TNI. Jangan sampai karena satu orang, citra institusi yang kita hormati ini menjadi tercoreng. Aturan harus ditegakkan agar kepercayaan publik terhadap TNI tetap terjaga," tambahnya.
Oleh karena itu, Aminullah meminta Teddy untuk segera mundur dari dinas kemiliteran jika ingin tetap menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
"Jika memang mencintai institusi TNI yang telah membesarkannya, maka sebaiknya Mayor Teddy segera mengundurkan diri dari TNI demi menjaga marwah dan profesionalisme institusi," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam pasal 47 ayat 2 UU TNI yang terbaru, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, yakni:
1. Koordinator Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
ACC Pidanakan Debitur yang Gadaikan Mobil Kredit, Pelaku Divonis Penjara 8 Bulan |
![]() |
---|
Fokus Tangani Kebutaan Bawaan Anak, Optik Tunggal Dianugerahi Penghargaan Djoko Sarwono |
![]() |
---|
Reaksi Menteri Keuangan Purbaya Usai Digugat Tutut Soeharto di PUTN |
![]() |
---|
Tahun 2026 Pemerintah Kasih Rp1 Triliun ke Yogyakarta, Naik 2 Kali Lipat |
![]() |
---|
Ketua PBNU Minta Maaf Sudah Undang Tokoh Pro Israel ke Acara UI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.