Berita Nasional

Kritikan Keras Ketua Umum PP GPA Soal Kenaikan Pangkat Sekab Teddy, Melanggar UU

Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel dapat kritikan dari Ketua Umum PP GPA Aminullah Siagian

Tribunnews.com
PANGKAT TEDDY - Naiknya pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel mendapat kritikan tajam 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel dapat kritikan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian.

Saat ini Teddy tengah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. 

Menurut Aminullah, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Pasal 7 Ayat 2 yang mengatur bahwa anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.

"Kenaikan pangkat Teddy Wijaya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam Pasal 7 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini juga berlaku bagi pejabat lain, seperti Gubernur Akademi Militer (Akmil) TNI yang juga menjabat sebagai Kepala Bulog," ujar Aminullah dalam keterangannya kepada media, Kamis (13/3/2025).

Dia menegaskan bahwa meskipun Teddy dikenal sebagai orang dekat Presiden Prabowo Subianto, aturan harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca juga: Gus Ipul Plong Seskab Teddy Sebut Fasilitas Sekolah Rakyat di Bekasi Sudah Bagus

"Rakyat sangat mencintai TNI. Jangan sampai karena satu orang, citra institusi yang kita hormati ini menjadi tercoreng. Aturan harus ditegakkan agar kepercayaan publik terhadap TNI tetap terjaga," tambahnya.

Oleh karena itu, Aminullah meminta Teddy untuk segera mundur dari dinas kemiliteran jika ingin tetap menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

"Jika memang mencintai institusi TNI yang telah membesarkannya, maka sebaiknya Mayor Teddy segera mengundurkan diri dari TNI demi menjaga marwah dan profesionalisme institusi," tandasnya.

Sebagai informasi, dalam pasal 47 ayat 2 UU TNI yang terbaru, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, yakni:

1. Koordinator Bidang Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Sekretariat Militer Presiden 

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved