PDIP Siapkan 17 Nama Jadi Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis Sebagai Koordinator

PDIP umumkan nama-nama tim pengacara yang akan mendampingi Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
KONFERENSI PERS PDIP - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy (tengah) menggelar konferensi pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025). PDIP mengumumkan 17 nama sebagai tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. (WartaKota/Yolanda Putri) 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) mengumumkan 17 nama yang akan mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tim pengacara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat menggelar konferensi pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

"Sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, saya diberikan tugas untuk menyampaikan sikap resmi partai," kata Ronny.

"Pertama, kami menegaskan bahwa partai memberikan dukungan penuh terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menghadapi proses hukum yang telah berjalan di KPK dan akan masuk dalam tahap persidangan pada Jumat, 14 Maret 2025," tutur Ronny.

"Kedua, partai menempatkan proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia," ujar Ronny.

Baca juga: Dakwaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto Dinilai Tidak Konsisten, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

"Ketiga, kami meyakini proses yang sedang berjalan adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDIP dalam menegakkan aturan internal yang berujung pada pemecatan sejumlah kader partai," tuturnya.

Ronny menyebutkan, sikap dan pemahaman tersebut bukan tanpa dasar, melainkan pihaknya menemukan pelanggaran mendasar terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) mengenai adanya proses tahapan dan proses hukum yang dipaksakan.

"Prinsip-prinsip keadilan penyiasatan hukum acara hingga pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan tanpa malu-malu oleh pihak-pihak yang berada di KPK saat ini," ucap Ronny.

"Bahkan, kita belum lupa proses penetapan tersangka ini diwarnai pula oleh aksi-aksi demonstrasi kelompok masyarakat yang tidak dikenal, aksi-aksi pemasangan spanduk yang menyerang partai, serta rekayasa gugatan hukum yang memperdaya dan mengatas namakan kader-kader partai," jelasnya.

"Kami untuk menggugat kepemimpinan partai lebih vulgar lagi. Operasi politik terhadap PDI Perjuangan dan kriminalisasi terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opin publik, pembajakan fungsi penegakan hukum tersebut tentu saja mencederai cita-cita ideal penegakan hukum dan khususnya pemberantasan korupsi," terangnya.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya dengan Didampingi Ronny Talapessy

Ronny menjelaskan, sebenarnya praktik ini kerap terjadi terhadap sejumlah politisi lainnya.

Oleh karena itu, PDIP akan melawan praktik-praktik buruk pembajakan KPK.

"Kami meyakini ini adalah bagian perjuangan demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai partai," jelasnya.

Materi Dakwaan KPK

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, memberikan catatan terhadap materi dakwan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Maqdir menilai, sebagian besar materi dakwaan hanya copy paste atau ‘copas’ dari dua dakwaan sebelumnya terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio F, dan dakwaan terhadap Saeful Bahri.

Padahal, kedua dakwaan itu sudah inkracht atau putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Dari 27 halaman dakwaan, bagian yang benar-benar baru hanya 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP," kata Maqdir.

Baca juga: PDIP Siapkan 17 Advokat Jadi Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ini Daftarnya

"Tuduhan ini jelas keliru dan tanpa didasari bukti," ucap Maqdir.

Maqdir berpandangan, Kusnadi, yang merupakan staf Hasto Kristiyanto, tidak pernah menyebut ada HP yang ditenggelamkan, dan tidak ada perintah sama sekali untuk menenggelamkan HP. 

Namun, hal yang benar adalah Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelah upacara melukat, sesuatu yang memang hidup dan tumbuh dalam kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto

"Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun dilakukan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK," jelasnya.

Maqdir menyebut, bagian dakwaan tersebut tidak konsisten karena justru KPK telah merampas HP yang dipegang Kusnadi. 

"Jika sudah ditenggelamkan, tentu saja HP tersebut tidak ada lagi dan tidak dibawa oleh Kusnadi," terangnya.

Maqdir mengatakan, seluruh tuduhan di dakwaan tentang keterlibatan Hasto bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji sebelumnya di persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F dan terhadap Saeful Bahri. (m27)

Baca juga: Novel Baswedan Buka Suara Terkait Video Pengakuan Hasto Kristiyanto Pernah Bertemu Dirinya

Berikut 17 Nama yang Masuk ke Dalam Tim Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto:

Todung Mulya Lubis (sebagai koordinator)
Maqdir Ismail
Ronny B. Talapessy
Arman Hanis
Febri Diansyah
Patramijaya
Erna Ratnaningsih
Johannes Oberlin. L Tobing
Alvon Kurnia Palma
Rasyid Ridho
Duke Arie W
Abdul Rohman
Triwiyono Susilo
Willy Pangaribuan
Bobby Rahman Manalu
Rory Sagala
Annisa Eka Fitria Ismail

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved