Dedi Mulyadi Dapat Kabar Ada Oknum BUMN yang Menyewakan Bantaran Kali Bekasi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku mendapatkan kabar bahwa ada oknum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyewakan lahan daerah aliran sungai
WARTAKOTALIVE.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku mendapatkan kabar bahwa ada oknum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyewakan lahan daerah aliran sungai (DAS) di Bekasi sehingga berdiri bangunan.
Kabar itu disampaikan Dedi Mulyadi saat menyambangi warga di pinggiran Kali Gabus di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (12/3/2025) seperti dimuat Instagram Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menanyakan pendapat warga perihal normalisasi Kali Bekasi.
Warga pun setuju dengan normalisasi Kali Bekasi. Terlebih selama ini masyarakat kerap diterjang banjir setinggi 1,5 meter lantaran kali yang menyempit dengan bangunan.
Dedi juga menyoroti dugaan adanya kabar oknum BUMN Perum Jasa Tirta (PJT) yang menyewakan tanah di kawasan DAS Bekasi, meskipun ia belum bisa memastikan kebenarannya.
"Ini adalah kewenangan milik PJT. Saya mendapat kabar yang belum tentu kebenarannya, katanya ada oknum PJT yang menyewakan tanah di DAS," ungkapnya.
Untuk itu, Dedi meminta pihak PJT II agar berkolaborasi dalam membenahi DAS Bekasi guna mencegah banjir di masa mendatang.
"Mari sama-sama membenahi DAS di Bekasi. Jangan biarkan ini terjadi. Kita sebagai pejabat negara sudah berusaha dengan baik untuk membenahi DAS agar mencegah banjir terulang kembali," pungkasnya.
Dengan adanya perhatian dari Pemprov Jawa Barat, masyarakat berharap upaya normalisasi sungai dapat segera dilakukan agar risiko banjir dapat diminimalkan.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut bahwa bantaran sungai yang dicaplok menjadi pemukiman dan pabrik menjadi penyebab banjir di Bekasi, Jawa Barat selama sepekan terakhir.
Hal itu diketahui Dedi Mulyadi saat menyambangi proyek pengerukan Kali Bekasi atau disebut Sungai Cikeas pada Senin (10/3/2025).
Dedi Mulyadi menyebut bahwa sungai di Bekasi kini mengalami pendangkalan yang sangat parah.
Akibatnya daya tampung air saat hujan lebat pun tidak mencukupi dan meluber ke pemukiman warga.
Lebih parah lagi ketika pihaknya melakukan pengerukan, proses pengerukan terhambat hingga 50 persen lantaran sejumlah bantaran sungai sudah berubah menjadi bangunan.
Bahkan bangunan yang terdiri dari pemukiman hingga pabrik itu disebut memiliki sertifikat hak milik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.