Berita Regional

Peras Pengguna Narkoba, 2 Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Diberhentikan

Dua perwira Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah memeras pengguna narkoba.

Tribunnnews.com
DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT - Ilustrasi Polisi. Dua perwira Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah memeras pengguna narkoba. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua perwira Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Keduanya diberhentikan setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap pengguna narkotika yang ditangkap di Batam pada akhir 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pemecatan dilakukan Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Misteri Jenazah Ibu dan Anak Dibunuh hingga Dibuang di Dalam Toren Rumah, Pelaku Masih Diburu Polisi

Salah satu perwira yang diberhentikan adalah mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol CP.

"Kompol CP dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH Jumat kemarin, keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban," kata Zahwani Pandra saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (10/3/2025).

Selain dua perwira tersebut, tujuh personel Ditresnarkoba Polda Kepri lainnya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahan jabatan serta penurunan pangkat.

Baca juga: Ramai di Medsos, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Rudapaksa Anak Yatim hingga Hamil di Karawang

"Total personel yang terlibat dalam kasus ini ada sembilan dan sebanyak tujuh personel lainnya dikenakan demosi," jelasnya.

Kasus pemerasan ini terjadi pada akhir 2024.

Korban, yang awalnya ditangkap, dipaksa mengajukan pinjaman online sebesar Rp 20 juta sebagai syarat penyelesaian kasusnya.

Baca juga: Pemalakan Berujung Penusukan di Tanah Abang Jakarta Pusat Viral di Media Sosial, Ini Kata Polisi

Zahwani Pandra menjelaskan, keputusan Majelis Kode Etik dalam kasus ini mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan sanksi PTDH dan demosi.

Untuk dua personel yang dipecat, termasuk Kompol CP, keputusan tersebut merupakan akumulasi dari pelanggaran yang telah dilakukan.

"Kompol CP sudah memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, ia sudah tiga kali menjalani sidang kode etik, dan keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari perbuatannya," tegasnya.

Baca juga: Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia, Polda Metro Jaya: Banding, 3 Polisi Dipecat dan 2 Polisi Demosi

Terkait upaya banding yang diajukan eks personel Ditresnarkoba Polda Kepri, Zahwani Pandra menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap anggota polisi.

Namun, ia menekankan keputusan Polda Kepri telah diambil sesuai prosedur yang berlaku.

"Informasi mengenai banding dari personel yang di-PTDH adalah hak mereka, tetapi kami telah menjalankan semua prosedur dengan transparan dan sesuai aturan," ujar Zahwani Pandra.

Baca juga: Selidiki Pembunuhan Ibu dan Anak Dalam Toren di Tambora Jakbar, Polisi Olah TKP dan Periksa Saksi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved