Berita Nasional

Guru Besar FH UI Anggap Bahlil Lahadalia Tidak Jujur Dalam Disertasinya: Cederai Martabat Kami

Sulistyowati mengatakan, kasus disertasi Bahlil merupakan kejadian "luar biasa"  bagi UI dan seluruh civitas akademikanya.

Kolase foto dokumentasi UI/Golkar
KISRUH DISERTASI BAHLIL - Potret Guru Besar FH UI, Sulistyowati Irianto, dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Pada Jumat (7/3/2025), UI mengumumkan sanksi terhadap Bahlil terkait disertasi miliknya yang dianggap melanggar secara etik akademik, diminta memperbaiki disertasinya. Sulistyowati menilai, pelanggaran terkait disertasi Bahlil adalah kejadian luar biasa. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI),  mempertanyakan keputusan empat organ besar UI terkait nasib disertasi Mantan Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Sulistyowati mengatakan, kasus disertasi Bahlil merupakan kejadian "luar biasa"  bagi UI dan seluruh civitas akademikanya.

Sebelumnya, tim investigasi Dewan Guru Besar UI (DGB UI) menemukan adanya pelanggaran dalam disertasi Bahlil.

Sulistyowati mengatakan, Bahlil mengambil data dari organisasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) untuk disertasinya, secara tidak jujur.

Bahkan, JATAM telah berkirim surat kepada UI dan tak memperbolehkan data mereka digunakan tanpa izin.

Baca juga: Soal Nasib Doktoral Bahlil, Ini Keputusan Final Universitas Indonesia

"Yang terjadi kali ini adalah luar biasa, karena ada pelanggaran yang ditemukan oleh tim investigasi DGB," kata Sulistyowati dalam acara Kompas Petang di KompasTV, Jumat (7/3/2025), dikutip Tribunnews.com.

"Di dalam penulisan disertasi, digunakan data yang diambil secara tidak jujur. Sehingga yang memiliki data, organisasi JATAM, menulis surat, mengatakan tidak boleh data mereka (dipakai). Padahal itu adalah data utama dalam disertasi tersebut," urai dia.

Lebih lanjut, Sulistyowati menilai, keputusan UI yang meminta disertasi Bahlil diperbaiki, tak pernah terjadi di kampus manapun di dunia.

Ia pun menilai, apa yang terjadi pada disertasi Bahlil sangat melukai martabat UI dan seluruh civitas akademik kampus.

"Saya ingin bertanya juga, di mana di seluruh dunia, disertasi yang sudah diuji di depan publik, kemudian setelahnya diketahui ada kecurangan-kecurangan, lalu boleh direvisi? Itu presedennya di dunia mana?" kata Sulistyowati.

"Ini kan sungguh melukai martabat UI dan kami sebut sebagai civitas akademik. Karena perbuatan segelintir orang, kami tercederai," imbuhnya.

Menurutnya, civitas akademika di UI menginginkan adanya sanksi yang lebih tegas terhadap Bahlil terkait pelanggaran dalam proses pembuatan disertasi.

Baca juga: Universitas Indonesia Sudah Jatuhkan Keputusan, Ini Tanggapan Bahlil Soal Kisruh Disertasi Doktoral

Sanksi yang dimaksud adalah pembatalan disertasi milik Bahlil.

Tetapi, ternyata, UI justru menjatuhkan sanksi yang jauh lebih ringan.

"Kalau saya mendengarkan suara civitas akademika UI, mereka sih ingin sanksi yang lebih tegas, pembatalan disertasi."

"Tapi, ini kan ada, saya nggak tahu, ini ada sanksi yang lebih soft," pungkasnya. 

Keputusan UI

Pada Jumat, UI mengumumkan keputusan yang diambil mengenai disertasi Bahlil Lahadalia.

Lima pihak, termasuk Bahlil, dijatuhi sanksi pembinaan buntut pelanggaran akademik dan etik dalam proses pembuatan disertasi Menteri ESDM tersebut.

Lima pihak itu adalah promotor, co-promotor, Direktur dan Kepala Program Studi Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI), serta Bahlil.

Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan empat organ besar UI, yaitu Senat Akademik Universitas, Dewan Guru Besar (DGB) UI, Badan Penjaminan Mutu Akademik, serta tim khusus peningkatan mutu akademik SKSG.

"Pembinaan kepada promotor, co-promotor, Direktur, Kepala Program Studi, dan juga mahasiswa yang terkait," kata Rektor UI, Heri Hermansyah, dalam jumpa pers di Fakultas Kedokteran (FK) UI, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

"Pembinaan sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional, secara objektif," imbuh dia.

Lebih lanjut, Heri mengatakan, sanksi pembinaan itu berupa penundaan kenaikan pangkat untuk empat pihak, selain Bahlil, hingga mewajibkan meminta maaf kepada civitas akademik UI.

"Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu."

"Pembinaan permohonan maaf kepada pada civitas akademik UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah," urai Heri.

Sementara itu, Bahlil diminta merevisi disertasinya yang berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".

Perbaikan disertasi Bahlil nantinya akan ditentukan oleh promotor dan co-promotor mengenai ketentuan dan substansinya.

"Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan isi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan co-promotor," jelas Humas UI, Arie Afriansyah, dalam kesempatan yang sama.

Selain sanksi yang disebutkan di atas, pihak-pihak tersebut, juga dijatuhi sanksi bersifat individual.

Tetapi, Arie belum bisa membeberkan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada lima pihak tersebut.

Sebab, ia belum melihat Surat Keputusan (SK) terkait sanksi.

"SK tersebut adalah bersifat individual, dan itu akan disampaikan ke masing-masing pihak yang terkait."

"Dan itu seperti yang disampaikan Pak Rektor tadi akan berbeda-beda satu dengan yang lainnya," ujar Arie.

"Saya sendiri belum melihat SK tersebut, jadi saya tidak bisa mendetailkan siapa dapat apa dan segala macam."

"Tapi, yang secara umum saya sampaikan seperti itu. Dan kalau untuk permintaan maaf, ya jelas tadi yang diminta adalah pihak-pihak terkait," pungkasnya.

Sumber : Tribunnews

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved